29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:35 AM WIB

Terungkap, Bagus Disebut Berselingkuh dengan Keluarga Mantan Napi

DENPASAR – Ari Nuriani alias AN, 38, istri dari I Putu Bagus Ranandya Kadigjayan alias Bagus  (BG), 32, buka suara terkait kasus yang dialaminya, Kamis (12/5). Selain melaporkan suaminya Bagus ke Polda Bali, wanita kelahiran Tabanan ini juga melaporkan Bagus ke Kanwil Bali dan Kemenkumham Pusat.

Kepada Radar Bali, Ari yang didampingan tiga orang kuasa hukumnya Kayan Wija, I Dewa Gede Wiwaswan Nida dan I Ketut Adi Angga Ratana mengatakan bahwa tidak akan ada lagi tempat untuk menutup dan melindungi keburukan sang suami (Bagus).

“Dan saya pasti melanjutkan dan membuktikan laporan saya sampai tuntas, dengan semua bukti dan saksi yang sudah disiapkan” tegasnya.

Menariknya, Ari mengaku mengetahui suaminya yang bekerja sebagai staf di bagian Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, itu berselingkuh dengan keluarga salah satu narapidana (Napi) Lapas Kerobokan.

“Saya mengetahui perselingkuhan suami saya dengan perempuan lain berinisial SP,” jelasnya.

Setelah dikonfirmasi ke SP, keduanya justru saling curhat. SP yang merupakan keluarga dari mantan Napi Lapas Kerobokan berinisial RR itu, berkenalan dengan BG di Lapas. Kepada SP, Bagus mengaku belum memiliki istri.

“Walaupun demikian, saya masih memaafkan. Pun menutup hal ini dari keluarga dan instansi tempatnya bekarja. Tujuanya agar Bagus terlihat sebagai suami yang baik,” kisahnya.

Namun, sejak Senin 18 April 2022, sang suami tak kunjung pulang ke rumah. Nomor HP-nya selalu di luar jangkauan. Sehingga dia memutuskan melaporkan suami ke Polda Bali.

Di sisi lain, Polda Bali menindaklanjuti laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran istri dan anak dengan terlapor pegawai Lapas Kerobokan, I Putu Bagus Ranandya Kadigjayan alias Bagus (sebelumnya berinisial BGS), 32.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi, Selasa (10/5). Untuk diketahui, Polda Bali sudah menerima laporan dari Ari Nuriani, 38,  dan langsung menindaklanjuti.

“Penyidik telah memintai keterangan pelapor,” kata Syamsi.

Kepada penyidik, Ari Nuriani menjelaskan, dia menikah dengan I Putu Bagus Ranandya Kadigjayan pada 25 Oktober 2018 atau empat tahun lalu. Mereka lalu tinggal di rumah orang tua Ari di Jalan Kresna, Tabanan.

Selang beberapa waktu kemudian, Ari meminta agar mereka pindah ke rumah dinas. Namun, permintaan itu ditolak sang suami, Bagus. Alasan Bagus yang merupakan Staf Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan), mereka sudah nyaman di rumah mertua.

Setahun setelah menikah, mereka pun dikaruniai anak berinisial PJAK pada tahun 2019. Namun, sejak menikah, tingkah laku sang suami sudah mulai tidak lazim. Bahkan, dari kebutuhan sehari-hari hingga biaya bersalin sama sekali sang suami tak membiayai. Biaya kebutuhan sehari-hari hingga persalinan Ari Nuriani malah ditanggung oleh orang tuanya.

Bagus selalu beralasan bahwa gajinya habis karena ada pinjaman utang. Jadi yang membiayani kehidupan istri dan anak sejak awal menikah sampai sekarang ini adalah orang tua Ari Nuriani alias mertua Bagus. Walaupun demikian, Ari masih memberikan toleransi terhadap Bagus.

Namun, mulai bulan Februari 2022, suaminya sering pergi dari rumah tanpa ada pesan. Ari pun berusaha untuk menghubungi HP suami. Namun tidak bisa karena selalu di luar jangkauan.

“Kata pelapor, sejak tanggal 18 April 2022 sampai sekarang, suaminya pergi tanpa pesan. Sehingga ia melaporkan terkait penelantaran istri dan anak dalam lingkup rumah tangga. Laporan ini sementara berproses,” tutup Syamsi.

Sebelumnya Ari melaporkan suaminya ke Polda Bali dengan No. LP/ 245/ V/ 2022/ SPKT/ Polda Bali. Suaminya ini diadukan terkait perkara tindak pidana penelantaran anak dan istri dalam lingkup rumah rangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (dre)

DENPASAR – Ari Nuriani alias AN, 38, istri dari I Putu Bagus Ranandya Kadigjayan alias Bagus  (BG), 32, buka suara terkait kasus yang dialaminya, Kamis (12/5). Selain melaporkan suaminya Bagus ke Polda Bali, wanita kelahiran Tabanan ini juga melaporkan Bagus ke Kanwil Bali dan Kemenkumham Pusat.

Kepada Radar Bali, Ari yang didampingan tiga orang kuasa hukumnya Kayan Wija, I Dewa Gede Wiwaswan Nida dan I Ketut Adi Angga Ratana mengatakan bahwa tidak akan ada lagi tempat untuk menutup dan melindungi keburukan sang suami (Bagus).

“Dan saya pasti melanjutkan dan membuktikan laporan saya sampai tuntas, dengan semua bukti dan saksi yang sudah disiapkan” tegasnya.

Menariknya, Ari mengaku mengetahui suaminya yang bekerja sebagai staf di bagian Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, itu berselingkuh dengan keluarga salah satu narapidana (Napi) Lapas Kerobokan.

“Saya mengetahui perselingkuhan suami saya dengan perempuan lain berinisial SP,” jelasnya.

Setelah dikonfirmasi ke SP, keduanya justru saling curhat. SP yang merupakan keluarga dari mantan Napi Lapas Kerobokan berinisial RR itu, berkenalan dengan BG di Lapas. Kepada SP, Bagus mengaku belum memiliki istri.

“Walaupun demikian, saya masih memaafkan. Pun menutup hal ini dari keluarga dan instansi tempatnya bekarja. Tujuanya agar Bagus terlihat sebagai suami yang baik,” kisahnya.

Namun, sejak Senin 18 April 2022, sang suami tak kunjung pulang ke rumah. Nomor HP-nya selalu di luar jangkauan. Sehingga dia memutuskan melaporkan suami ke Polda Bali.

Di sisi lain, Polda Bali menindaklanjuti laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa penelantaran istri dan anak dengan terlapor pegawai Lapas Kerobokan, I Putu Bagus Ranandya Kadigjayan alias Bagus (sebelumnya berinisial BGS), 32.

Kepastian itu disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi, Selasa (10/5). Untuk diketahui, Polda Bali sudah menerima laporan dari Ari Nuriani, 38,  dan langsung menindaklanjuti.

“Penyidik telah memintai keterangan pelapor,” kata Syamsi.

Kepada penyidik, Ari Nuriani menjelaskan, dia menikah dengan I Putu Bagus Ranandya Kadigjayan pada 25 Oktober 2018 atau empat tahun lalu. Mereka lalu tinggal di rumah orang tua Ari di Jalan Kresna, Tabanan.

Selang beberapa waktu kemudian, Ari meminta agar mereka pindah ke rumah dinas. Namun, permintaan itu ditolak sang suami, Bagus. Alasan Bagus yang merupakan Staf Subseksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar (Lapas Kerobokan), mereka sudah nyaman di rumah mertua.

Setahun setelah menikah, mereka pun dikaruniai anak berinisial PJAK pada tahun 2019. Namun, sejak menikah, tingkah laku sang suami sudah mulai tidak lazim. Bahkan, dari kebutuhan sehari-hari hingga biaya bersalin sama sekali sang suami tak membiayai. Biaya kebutuhan sehari-hari hingga persalinan Ari Nuriani malah ditanggung oleh orang tuanya.

Bagus selalu beralasan bahwa gajinya habis karena ada pinjaman utang. Jadi yang membiayani kehidupan istri dan anak sejak awal menikah sampai sekarang ini adalah orang tua Ari Nuriani alias mertua Bagus. Walaupun demikian, Ari masih memberikan toleransi terhadap Bagus.

Namun, mulai bulan Februari 2022, suaminya sering pergi dari rumah tanpa ada pesan. Ari pun berusaha untuk menghubungi HP suami. Namun tidak bisa karena selalu di luar jangkauan.

“Kata pelapor, sejak tanggal 18 April 2022 sampai sekarang, suaminya pergi tanpa pesan. Sehingga ia melaporkan terkait penelantaran istri dan anak dalam lingkup rumah tangga. Laporan ini sementara berproses,” tutup Syamsi.

Sebelumnya Ari melaporkan suaminya ke Polda Bali dengan No. LP/ 245/ V/ 2022/ SPKT/ Polda Bali. Suaminya ini diadukan terkait perkara tindak pidana penelantaran anak dan istri dalam lingkup rumah rangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). (dre)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/