DENPASAR-Kasus dugaan korupsi di LPD Serangan kian panas. Ini, setelah sebelumnya lima orang saksi diperiksa dari pagi sampai malam di Kejaksaan Negeri Denpasar pada Senin (23/5/2022). Yang menarik, mantan Kepala LPD Desa Adat Serangan I Wayan Jendra yang ikut diperiksan mengaku menjadi korban persekongkolan antara bendahara, kasir dan tata usaha. Dia juga menyebut ketiga nama itu kompak bersekongkol.
Pernyataan pria yang akrab disapa Om Dje ini pun langsung dibantah oleh I Made Asliani yang merupakan kasir di LPD Desa Adat Serangan. Asliani secara tegas mengatakan jika tudingan itu tidak berdasar. Bahkan dia menyebut hal itu sebagai fitnah.
“Tudingan yang katakan bahwa saya bersekongkol dengan bendahara dan tata usaha untuk menyudutkan dia (I Wayan Jendra) sama sekali tidak benar,” ucap Asliani di Denpasar, Rabu (25/5/2022).
Dikatakan, keterangannya yang disampaikan kepada penyidik adalah hal-hal yang memang diketahuinya sejauh ini. “Jadi soal tudingan bahwa saya bersekongkol dengan orang lain termasuk dengan IMS, itu itu sama sekali tidak ada bukti,” tegasnya.
Dia juga membantah adanya tudingan yang menyebut dirinya memalsukan tanda tangan I Wayan Jendra dalam 17 akta kredit fiktif. Karena menurut dia, bahwa tanda tangan dirinya dan IMS juga ikut dipalsukan dalam kasus tersebut.
“Artinya soal tanda tangan ini saya juga dirugikan,” ungkapnya. Namun di sisi lain, terkait dengan tanda tangan I Wayan Jendra yang disebut dipalsukan, Asliani mengaku mendapatkan fakta terbaru. Dijelaskannya, Kepala LPD saat itu I Wayan Jendra sempat mengatakan kepada NY bahwa, jika ada masalah mendesak di LPD dan membutuhkan tandatangannya sebagai kepala LPD saat itu, namun di saat bersamaan dia tak ada di tempat, NY bisa menandatanginya atas nama Wayan Jendra.
” Jadi bagaimana bisa saya dikatakan bersekongkol dengan bendahara dan tata usaha,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejari Denpasar memanggil enam orang pengurus LPD Serangan, Denpasar Selatan, Senin (23/5/2022). Satu dari enam orang tersebut tak memenuhi panggilan. Pemanggilan itu dilakukan melengkapi audit internal dalam upaya menelusuri aliran dana dan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di LPD Serangan.
Dalam kesempatan itu, mereka yang masih berstatus saksi itu diperiksa sejak pagi hingga malam. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menyatakan, mereka dimintai keterangan guna melengkapi audit internal dan melengkapi seluruh alat bukti. Enam orang saksi yang dipanggil berinisial WJ, WND, WSY, MS, NK dan MA. Mereka adalah pengurus LPD Serangan. “Sementara ini untuk saksi-saksi sudah cukup,” pungkasnya.