25.1 C
Jakarta
20 November 2024, 3:32 AM WIB

Golkar Bali Dukung Pembangunan Bandara Buleleng

DENPASAR, radarbali.id- Rencana pembangunan Bandara Buleleng terus berlanjut.
Berkenaan dengan isu Bandara di Kabupaten Buleleng dalam kaitannya dengan Revisi Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang RTRW Provinsi Bali, Ketua DPD Golkar Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry berharap lokasi bandara yang diproyeksikan untuk menyeimbangkan perekonomian Bali Selatan dan Bali Utara itu tetap di Kecamatan Kubutambahan.
Dr. I Nyoman Sugawa Korry menyatakan bahwa sistem jaringan bandar udara umum telah diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 poin b yang berlokasi di Kubutambahan.
Berpegang pada hal tersebut, Partai Golkar Bali berpandangan bahwa sepanjang belum ada yang menyebutkan bahwa lokasi di Kubutambahan berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif tidak layak, maka lokasi pembangunan bandara seharusnya tidak dipindah.
“Kami berharap lokasi tersebut tidak diubah,” ucap Sugawa Korry, Selasa (28/6).
Menurutnya, jika ada pendapat atau pandangan berdasarkan kajian ilmiah yang layak di Kecamatan Gerokgak, Golkar sependapat kedua wilayah tersebut ditetapkan kedua-duanya.
Untuk selanjutnya, kewenangan terkait menetapkan penlok ada di tingkat pemerintah pusat.
“Di antara kedua lokasi tersebut, di mana diputuskan penloknya oleh pemerintah pusat Golkar akan mendukung,” ujar pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali.
Lebih lanjut, Sugawa Korry mengatakan bahwa keberadaan bandara udara di Bali Utara sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan pemerataan pembangunan ekonomi Bali. (feb/ken)

DENPASAR, radarbali.id- Rencana pembangunan Bandara Buleleng terus berlanjut.
Berkenaan dengan isu Bandara di Kabupaten Buleleng dalam kaitannya dengan Revisi Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang RTRW Provinsi Bali, Ketua DPD Golkar Bali, Dr. I Nyoman Sugawa Korry berharap lokasi bandara yang diproyeksikan untuk menyeimbangkan perekonomian Bali Selatan dan Bali Utara itu tetap di Kecamatan Kubutambahan.
Dr. I Nyoman Sugawa Korry menyatakan bahwa sistem jaringan bandar udara umum telah diatur dalam Pasal 29 Ayat 2 poin b yang berlokasi di Kubutambahan.
Berpegang pada hal tersebut, Partai Golkar Bali berpandangan bahwa sepanjang belum ada yang menyebutkan bahwa lokasi di Kubutambahan berdasarkan kajian ilmiah yang komprehensif tidak layak, maka lokasi pembangunan bandara seharusnya tidak dipindah.
“Kami berharap lokasi tersebut tidak diubah,” ucap Sugawa Korry, Selasa (28/6).
Menurutnya, jika ada pendapat atau pandangan berdasarkan kajian ilmiah yang layak di Kecamatan Gerokgak, Golkar sependapat kedua wilayah tersebut ditetapkan kedua-duanya.
Untuk selanjutnya, kewenangan terkait menetapkan penlok ada di tingkat pemerintah pusat.
“Di antara kedua lokasi tersebut, di mana diputuskan penloknya oleh pemerintah pusat Golkar akan mendukung,” ujar pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Bali.
Lebih lanjut, Sugawa Korry mengatakan bahwa keberadaan bandara udara di Bali Utara sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan pemerataan pembangunan ekonomi Bali. (feb/ken)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/