DENPASAR-Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur menangkap seorang pengepul judi togel online. Pelaku bernama Yudi Sutijo, 53, asal Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di Komplek Pasiran Jalan Bay Pas Ngurah Rai, Denpasar Timur pada Minggu lalu (28/8/2022).
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna menyatakan, sebelumnya pelaku merupakan seorsng sopir travel. Kini dia beralih menjadi pengepul judi togel. “Omzetnya per hari mulai dari Rp. 100 ribu hingga Rp. 150 ribu,” kata I Nengah Sudiarta di Polsek Denpasar Timur, Kamis (1/9/2022).
Dari penangkapan itu diamankan juga barang bukti berupa satu unit hp, satu buku tabungan, kartu ATM dan uang tunai Rp. 345 ribu. Pelaku kini dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang perjudian.
Di tempat yang sama, kepada awak media, pelaku Sutijo mengaku dirinya terpaksa berjualan togel. Pasalnya ia sudah kehilangan mata pencahariannya sebagai seorang sopir. Dia mengaku penghasilannya menjadi pengepul togel tak sebanding dengan penghasilannya sebagai sopir.”Dari pengakuan tersangka, beda jauh hasilnya. Lebih besar ketika menjadi sopir,” kata Kapolsek I Nengah Sudiarta.
Tersangka juga mengaku pekerjaannya sebagai sopir telah usai karena Pandemi covid-19. Lalu sejak bulan Juli 2022, dia mulai menjadi pengepul judi togel online. “Saya mulai sejak bulan Juli lalu,” kata pelaku.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur menangkap seorang pengepul judi togel online. Pelaku bernama Yudi Sutijo, 53, asal Banyuwangi, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di Komplek Pasiran Jalan Bay Pas Ngurah Rai, Denpasar Timur pada Minggu lalu (28/8/2022).
Kapolsek Denpasar Timur Kompol I Nengah Sudiarta didampingi Kanit Reskrim Iptu Made Galih Artawiguna menyatakan, sebelumnya pelaku merupakan seorsng sopir travel. Kini dia beralih menjadi pengepul judi togel. “Omzetnya per hari mulai dari Rp. 100 ribu hingga Rp. 150 ribu,” kata I Nengah Sudiarta di Polsek Denpasar Timur, Kamis (1/9/2022).
Dari penangkapan itu diamankan juga barang bukti berupa satu unit hp, satu buku tabungan, kartu ATM dan uang tunai Rp. 345 ribu. Pelaku kini dikenakan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 UU RI No. 07 Tahun 1974 tentang perjudian.
Di tempat yang sama, kepada awak media, pelaku Sutijo mengaku dirinya terpaksa berjualan togel. Pasalnya ia sudah kehilangan mata pencahariannya sebagai seorang sopir. Dia mengaku penghasilannya menjadi pengepul togel tak sebanding dengan penghasilannya sebagai sopir.”Dari pengakuan tersangka, beda jauh hasilnya. Lebih besar ketika menjadi sopir,” kata Kapolsek I Nengah Sudiarta.
Tersangka juga mengaku pekerjaannya sebagai sopir telah usai karena Pandemi covid-19. Lalu sejak bulan Juli 2022, dia mulai menjadi pengepul judi togel online. “Saya mulai sejak bulan Juli lalu,” kata pelaku.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur