MANGUPURA, Radar Bali– Seorang residivis, bernama Komang Manik,25, akhirnya ditangkap. Residivis tersebut nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus jambret ini di Jalan Mertanadi, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada Sabtu (10/9). Kini pelaku sudah diamankan di polsek Kuta Utara.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari mengatakan, korbannya adalah seorang turis asing asal Australia bernama Felicity Bele Preston, 21. Awalnya bule itu hendak pulang ke vila di kawasan Jalan Mertanadi menggunakan ojek online, pukul 23.30.
Kemudian dari arah belakang, ada lelaki tidak dikenal yang membawa sepeda motor memepetnya. Tetiba pelaku merampas tas selempang berisi Iphone 11 warna hitam yang dibawa korban. “Pelaku beraksi dengan cara keras dan memaksa,” ujar mantan Kasat PJR Polda Bali itu.
Korban yang berprofesi sebagai guru di Negeri Kangguru ini mengalami kerugian Rp 15 juta. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Kuta Utara. Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Utara pun melakukan penyelidikan.
Teridentifikasi pelakunya merupakan residivis kasus penjambretan. Pada Minggu (11/9), petugas dapat meringkus pelaku di kosnya Jalan Gunung Agung Denpasar, berikut barang bukti ponsel milik korban, serta motor Honda PCX berplat DK 3715 BAC yang dipakai melancarkan aksinya.
“Sebetulnya pelaku ini sudah ditandai petugas karena berulang kali beraksi, sebelum-sebelumnya dia beruntung petugas tidak mendapati barang bukti, tapi yang namanya kejahatan akhirnya pasti terungkap juga,” jelasnya.
Kemudian pelaku asal Banjar Tengah, Desa Tianyar, Tianyar, Karangasem itu digiring ke Mapolsek guna proses lebih lanjut. Adapun atas perbuatannya, Manik disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (dwi/pit)