DENPASAR –Polda Bali merilis dua pemeran dan penyebar video mesum 29 detik di dalam mobil. Dalam rilis yang digelar di Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (22/9/2022) sore, polisi mengatakan jika video itu direkam pada tanggal 1 September 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Bayu Satake kepada awak media. Nahasnya, video adegan dewasa itu direkam kedua pelaku dalam perjalanan pulang usai melukat di Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar.
“Mereka baru selesai melukat. Dan video direkam di jalan pulang sepanjang jalan Tampaksiring,” katanya. Hp yang dipakai merekam video itu adalah hp milik pelaku wanita.
Usai merekam, pelaku wanita atas persetujuan pelaku pria langsung menyebarkan video itu ke akun Twitternya. Bahkan keduanya memang ingin video itu viral di media sosial. Apa lagi akun pelaku wanita memiliki puluhan ribu pengikut.
Sementara itu, Kasubdit V unit Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari viralnya video itu. Lalu polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan di akun media sosial kedua pelaku.
Awalnya sempat menemui kesulitan. Pasalnya kedua pelaku menghapus akun. “Pelaku DNL akhirnya kami tangkap di Depok, Jakarta pada tanggal 17 September,” katanya. Dari sana polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap pelaku pria, IMMDI pada Rabu (21/9/2022) sore di rumahnya di Sesetan, Denpasar.
Dari penangkapan itu diamankan juga dua pasang baju adat Bali pria dan wanita serta mobil yang dipakai saat video direkam. (marsellus nabunome pampur/rid)