DENPASAR – Kabar miring menerpa terpidana 4 tahun kasus pembunuhan anggota TNI AD, Siswa Secapa Dikjur Infanteri, Singaraja, Prada Yanuar Setiawan yang juga anak anggota DPRD Bali Dewa Nyoman Rai, DKDA, 16.
Menurut informasi, penahanan DKDA tidak lagi di LPKA Karangasem alias tidak sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim, tapi ditahan di Lapas Kerobokan, Badung.
Jaksa Made Ayu Citra Mayasari yang dikonfirmasi dengan keberadaan DKDA yang tidak lagi menjalani hukumannya di Lapas khusus Anak Karangasem kemudian berjanji untuk mengecek ke Lapas Kerobokan.
Hasil pengecekan, Jaksa Maya membenarkan adanya info yang disampaikan sumber. Jaksa Citra Mayasari didampingi Kasi Pidum Kejari Denpasar, Arief Wirawan, Rabu (10/1) mengatakan,
setelah mengecek ke Lapas Kerobokan, ternyata benar terpidana DKDA saat ini berada di Lapas Kerobokan.
Ditanya eksekusi jaksa ke Lapas Anak Karangasem, Citra Mayasari menjelaskan, pihaknya langsung mengeksekusi terpidana DKDA ke Lapas Anak setelah turun putusan banding.
“Kami langsung eksekusi DKDA ke Lapas Anak di Karangasem,” jelas Citra Mayasari. Kasipidum Arief Wirawan mengatakan, setelah eksekusi, kewenangan ada pada pihak Lapas, bukan kejaksaan.
Menurut Arief Wirawan, bukan tidak mungkin pihak keluarga terpidana mengajukan permohonan agar terpidana dipindahkan dari Lapas Anak Karangasem ke Lapas Kerobokan.
“Mungkin bisa dikonfirmasi ke pihak lapas dan Kanwil Hukum dan HAM,” kata Kasipidum.