26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 4:32 AM WIB

[Karma Buruk] Gelapkan Uang Dagangan Majikan, Sales Ditangkap

GIANYAR– Gara-gara gelapkan uang dagangan , seorang sales, Putu Barya  Putra,36, warga Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati.

 

Pelaku terpaksa ditangkap setelah nekat menggelapkan uang hasil penjualan barang dagangan milik majikannya.

 

Akibat perbuatan terdakwa, pemilik dagangan alias korban, I Wayan Suwitra, 46, merugi hingga Rp 106 juta.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun seizin Kapolsek Sukawati membenarkan penangkapan pelaku kasus penggelapan tersebut.

 

 “Korbannya I Wayan Suwitra seorang pedagang asal Jalan Citarum, Denpasar, dan pelaku Putu Barya Putra asal Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng,” ujarnya, Rabu kemarin (25/12).

 

Berawal dari kecurigaan korban mengenai stok barang dagangan yang selalu mengalami selisih.

 

Saat dilakukan pengecekan pertama oleh korban, ditemukan kekurangan stok barang senilai Rp 11 juta lebih.

 

Atas dasar itu, korban pun melakukan pengecekan penjualan sebelumnya. Korban kembali menemukan selisih.

 

Kekurangan stok barang tersebut merupakan penjualan dari tanggal 23 Maret-26 Agustus 2019.

 

Jumlahnya senilai hampir Rp 95 juta. Selanjutnya korban pun menanyakan pelaku terkait kekurangan tersebut. Namun pelaku tidak bisa menjelaskannya.

 

Sehingga total kerugian dialami oleh korban sebesar Rp 106 juta. 

 

Kesal dengan ulah pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Sukawati

 

Berbekal laporan korban, jajaran Unit Reskirm Polsek Sukawati pun langsung melakukan penyelidikan.

 

Selanjutnya pelaku dapat ditangkap di kosnya tanpa ada perlawanan sedikit pun.

 

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Sukawati untuk diproses lebih lanjut.

 

“Hasil intrograsi pelaku menggelapkan dana hasil penjualan dipakai sendiri untuk berfoya-foya,”terang kanit reskrim.

 

Penggelapannya yang dilakukan pelaku sudah sejak setahun, dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. 

GIANYAR– Gara-gara gelapkan uang dagangan , seorang sales, Putu Barya  Putra,36, warga Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati.

 

Pelaku terpaksa ditangkap setelah nekat menggelapkan uang hasil penjualan barang dagangan milik majikannya.

 

Akibat perbuatan terdakwa, pemilik dagangan alias korban, I Wayan Suwitra, 46, merugi hingga Rp 106 juta.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun seizin Kapolsek Sukawati membenarkan penangkapan pelaku kasus penggelapan tersebut.

 

 “Korbannya I Wayan Suwitra seorang pedagang asal Jalan Citarum, Denpasar, dan pelaku Putu Barya Putra asal Desa Petemon, Kecamatan Seririt, Buleleng,” ujarnya, Rabu kemarin (25/12).

 

Berawal dari kecurigaan korban mengenai stok barang dagangan yang selalu mengalami selisih.

 

Saat dilakukan pengecekan pertama oleh korban, ditemukan kekurangan stok barang senilai Rp 11 juta lebih.

 

Atas dasar itu, korban pun melakukan pengecekan penjualan sebelumnya. Korban kembali menemukan selisih.

 

Kekurangan stok barang tersebut merupakan penjualan dari tanggal 23 Maret-26 Agustus 2019.

 

Jumlahnya senilai hampir Rp 95 juta. Selanjutnya korban pun menanyakan pelaku terkait kekurangan tersebut. Namun pelaku tidak bisa menjelaskannya.

 

Sehingga total kerugian dialami oleh korban sebesar Rp 106 juta. 

 

Kesal dengan ulah pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Sukawati

 

Berbekal laporan korban, jajaran Unit Reskirm Polsek Sukawati pun langsung melakukan penyelidikan.

 

Selanjutnya pelaku dapat ditangkap di kosnya tanpa ada perlawanan sedikit pun.

 

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Sukawati untuk diproses lebih lanjut.

 

“Hasil intrograsi pelaku menggelapkan dana hasil penjualan dipakai sendiri untuk berfoya-foya,”terang kanit reskrim.

 

Penggelapannya yang dilakukan pelaku sudah sejak setahun, dan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/