DENPASAR – Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dr H Dedi Iskandar Batubara menyatakan, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III telah dihentikan sementara sebagai anggota DPD RI.
Kendati demikian, keputusan belum diberlakukan lantaran ada sejumlah kendala terkait perpindahan kepemimpinan di internal DPD.
“Jadi surat keputusan itu memang diterbitkan oleh Badan Kehormatan setelah melalui proses yang cukup panjang saat itu. Jadi memang pernah ada surat itu tapi memang belum dilaksanakan,” ujar Dedi Iskandar kemarin.
Menurutnya, tak ada yang keliru dengan surat putusan tersebut. Pasalnya, putusan dikeluarkan sesuai dengan tata tertip dan tata beracara.
Selain itu, sebelum munculnya surat pemberhentian sementara, pihak BK telah melakukan tahapan sanksi berupa teguran secara lisan dan tertulis.
“Waktu itu ada problem atau persoalan internal di DPD. Itu kan soal pemilihan pimpinan. Kebergantian kepimpinan di DPD. Jadi waktu itu beriringanlah, waktunya hampir berdekatan.
Sehingga pimpinan yang baru kemudian mempertimbangkan untuk menunda terlebih dahulu pemberlakuan sanksi pemberhentian sementara terhadap anggota DPD saudara AWK,” papar Dedi.