33.9 C
Jakarta
24 November 2024, 17:24 PM WIB

Jadi TSK Penggelapan Dana Pura, Bendesa Pohsanten Dituntut Mundur

NEGARA – Kasus dugaan penggelapan dana pembangunan pura yang menyeret dua tersangka dari Desa Pakraman Pohsanten, Mendoyo, terungkap lebih jelas.

Bendesa Pohsanten I Made S dan Ketua Panitia Pembangunan Pura I Ketut G resmi ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka.

Hal itu terungkap saat digelar pertemuan seluruh tokoh masyarakat dan perangkat Desa Pakraman Pohsanten Sabtu (3/2) kemarin.

Pertemuan di ruang pertemuan LPD Desa Pohsanten berlangsung panas. Agenda pertemuan yang semestinya untuk menjelaskan kronologis kasus, berubah menjadi desakan agar bendesa mundur dari jabatannya.

Warga juga menuntut ada perombakan panitia pembangunan pura. Karena dengan menyandang status tersangka, bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Kalau legowo mundur, tapi diusulkan di paruman desa pakraman,” kata I Ketut Denok, salah satu warga.

Namun, ada juga warga yang tidak setuju dengan desakan mundur itu. “Kita harus berpikir jernih. Secara pribadi ayo kita pikirkan plus minus kalau mendesak bendesa

mundur agar Desa Pohsanten kondusif,” kata I Gusti Agung Ketut Sudanayasa, tokoh masyarakat yang pernah menjadi calon wakil bupati Jembrana Pilkada 2015 lalu.

Sebelumnya, Bendesa I Made S menjelaskan kronologis pembangunan pura hingga pembelian ijuk yang menyeretnya jadi tersangka.

Bendesa meminta maaf dan siap mengganti uang yang dinilai telah digelapkan sebesar Rp 13 juta.

Mengenai desakan mundur, bendesa meminta diberi kesempatan menjalankan tugasnya sampai akhir jabatan.

Apalagi, kasus yang menimpanya baru tersangka, berbeda jika sudah berstatus terdakwa atau terpidana. Pertemuan tersebut akhirnya dihentikan karena situasi tidak kondusif.

Pjs Perbekel Pohsanten I Gusti Agung Kade Sultra Gunadi Putra yang memfasilitasi pertemuan mengatakan, pro kontra mengenai desakan bendesa mundur sudah melebar.

“Nanti akan ada pertemuan lagi di Desa Pakraman yang lebih besar untuk membahas masalah itu (desakan mundur),” terangnya. 

NEGARA – Kasus dugaan penggelapan dana pembangunan pura yang menyeret dua tersangka dari Desa Pakraman Pohsanten, Mendoyo, terungkap lebih jelas.

Bendesa Pohsanten I Made S dan Ketua Panitia Pembangunan Pura I Ketut G resmi ditetapkan Polda Bali sebagai tersangka.

Hal itu terungkap saat digelar pertemuan seluruh tokoh masyarakat dan perangkat Desa Pakraman Pohsanten Sabtu (3/2) kemarin.

Pertemuan di ruang pertemuan LPD Desa Pohsanten berlangsung panas. Agenda pertemuan yang semestinya untuk menjelaskan kronologis kasus, berubah menjadi desakan agar bendesa mundur dari jabatannya.

Warga juga menuntut ada perombakan panitia pembangunan pura. Karena dengan menyandang status tersangka, bisa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Kalau legowo mundur, tapi diusulkan di paruman desa pakraman,” kata I Ketut Denok, salah satu warga.

Namun, ada juga warga yang tidak setuju dengan desakan mundur itu. “Kita harus berpikir jernih. Secara pribadi ayo kita pikirkan plus minus kalau mendesak bendesa

mundur agar Desa Pohsanten kondusif,” kata I Gusti Agung Ketut Sudanayasa, tokoh masyarakat yang pernah menjadi calon wakil bupati Jembrana Pilkada 2015 lalu.

Sebelumnya, Bendesa I Made S menjelaskan kronologis pembangunan pura hingga pembelian ijuk yang menyeretnya jadi tersangka.

Bendesa meminta maaf dan siap mengganti uang yang dinilai telah digelapkan sebesar Rp 13 juta.

Mengenai desakan mundur, bendesa meminta diberi kesempatan menjalankan tugasnya sampai akhir jabatan.

Apalagi, kasus yang menimpanya baru tersangka, berbeda jika sudah berstatus terdakwa atau terpidana. Pertemuan tersebut akhirnya dihentikan karena situasi tidak kondusif.

Pjs Perbekel Pohsanten I Gusti Agung Kade Sultra Gunadi Putra yang memfasilitasi pertemuan mengatakan, pro kontra mengenai desakan bendesa mundur sudah melebar.

“Nanti akan ada pertemuan lagi di Desa Pakraman yang lebih besar untuk membahas masalah itu (desakan mundur),” terangnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/