TABANAN – Polsek Pupuan Tabanan sukses menangkap I Nyoman Gunawan alias Soyok, 30, warga Banjar Belimbing Tegal, Desa Belimbing, Pupuan, Tabanan.
Pelaku diamankan karena menggadaikan mobil korban. Uang hasil menggadaikan lalu digunakan pelaku untuk main judi.
Penangkapan bermula atas laporan seorang korban bernama I Made Endra Ardiana, 26, yang tinggal di Banjar Dinas Paka, Desa Sanda, Pupuan.
Korban mengaku ditipu oleh pelaku. Pelaku meminjam mobil station Daihatsu Espass DK 1680 JH selama dua hari.
Namun, mobilnya tak kunjung dikembalikan oleh Soyok. Ternyata mobil yang dipinjam Soyok digadaikan kepada Luh Asih yang tinggal di Banjar Dinas Pala Desa Pengastulan, Seririt, Buleleng.
Atas dasar itu korban melaporkan kepada pihak kepolisian. “Berdasar laporan korban, pelaku kami tangkap,” beber Kapolsek Pupuan AKP I Bagus Mahendra.
Menurut Kapolsek, pelaku ditangkap di daerah Pengastulan, Seririt, Buleleng Senin (5/1) sekitar pukul 14.00.
“Kini pelaku masih mendekam di polsek Pupuan. Pelaku sudah dimintai beberapa keterangan. Dasar pelaku melakukan pengelapan mobil. Lantaran suka main judi dan tidak memiliki uang,” pungkasnya.