NEGARA – Polres Jembrana sukses mengamankan seorang kurir sabu-sabu atas nama Karyadi,38, asal Ketapang Muara, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.
Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 0,20 netto dari tersangka. Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan,
penangkapan tersangka Karyadi dilakukan Satnarkoba Rabu (14/2) lalu, di sebuah gang dekat kuburan, Lingkungan Baler Bale Agung, tepatnya gang sebelah barat kantor KPU Jembrana.
“Tersangka ditangkap setelah melakukan transaksi mengambil sabu-sabu,” jelasnya didampingi Kasatserse Narkoba AKP I Gusti Komang Muliadnyana kemarin.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang sabu-sabu yang dibungkus bungkus permen yang dimasukkan dalam bungkus rokok.
Beruntung polisi menemukan bungkusan yang berisi sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram dan netto 020 gram.
Sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HM yang berdomisili di Jembrana. ”Masih kami kembangkan penyelidikannya,” terangnya.
Tersangka yang bekerja sebagai buruh ini terancam dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Ri Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.