29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:20 AM WIB

Duh, Gaji Ngadat, Guru Kontrak se – Buleleng Resah

SINGARAJA – Guru kontrak di Buleleng kini sedang gundah. Betapa tidak? Gaji mereka yang hanya Rp 1,2 juta per bulan, tak kunjung cair.

Biasanya gaji sudah bisa cair pada bulan Februari. Namun kini, sudah dua bulan gaji tak kunjung cair. Sejumlah guru mengaku harus gali lubang tutup lubang, demi memenuhi kebutuhan dapur keluarga.

Konon ngadatnya gaji guru kontrak dipicu perubahan aturan mekanisme keuangan di pemerintahan. Bukan hanya peralihan sistem pembayaran dari tunai menjadi non tunai.

Namun juga terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Desa.

Terbitnya aturan itu memaksa Pemkab Buleleng mengubah beberapa aturan terkait administrasi keuangan. Perubahan administrasi keuangan itu baru disampaikan pada Senin (19/2) lalu.

Sehingga pencairan gaji diperkirakan paling cepat baru bisa dilakukan pada bulan Maret mendatang. Itupun bila berkas administrasi syarat pencairan gaji dinyatakan lengkap.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Gede Suyasa tak menampik bahwa gaji guru kontrak di Buleleng belum cair.

Menurut Suyasa ada beberapa hal yang menyebabkan keterlambatan pencairan gaji guru kontrak. Pemicu utama adalah perubahan regulasi sistem keuangan.

Saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dan kepastian terkait regulasi yang dimaksud. Regulasi itu pun baru disosialisasikan pada Januari lalu. Ia pun meyakini gaji guru kontrak baru bisa dilakukan pada bulan Maret mendatang.

“Kami upayakan gaji guru kontrak bisa cair bulan Maret. Sekarang ini sudah dalam proses penandatanganan kontrak.

Kami juga minta agar berkas administrasi, seperti absen itu, segera dilengkapi. Sehingga proses pencairan bisa cepat,” kata Suyasa.

Suyasa menyatakan Disdikpora Buleleng juga melakukan perubahan dalam sistem pembayaran. Guru kontrak yang bisa memenuhi jam mengajar selama 24 jam per pekan, akan mendapat honor penuh Rp 1,2 juta per bulan.

Sementara guru yang kurang dari 24 jam, maka lama jam mengajar akan dikalikan Rp 50 ribu per jam. Asal tahu saja, saat ini postur guru kontrak di Disdikpora Buleleng cukup besar.

Mencapai 1.800 orang yang mengajar di TK, SD, dan SMP. Besarnya postur guru kontrak dipicu moratorium rekrutmen PNS. Sementara jumlah guru yang pensiun setiap tahun makin tinggi. 

SINGARAJA – Guru kontrak di Buleleng kini sedang gundah. Betapa tidak? Gaji mereka yang hanya Rp 1,2 juta per bulan, tak kunjung cair.

Biasanya gaji sudah bisa cair pada bulan Februari. Namun kini, sudah dua bulan gaji tak kunjung cair. Sejumlah guru mengaku harus gali lubang tutup lubang, demi memenuhi kebutuhan dapur keluarga.

Konon ngadatnya gaji guru kontrak dipicu perubahan aturan mekanisme keuangan di pemerintahan. Bukan hanya peralihan sistem pembayaran dari tunai menjadi non tunai.

Namun juga terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Desa.

Terbitnya aturan itu memaksa Pemkab Buleleng mengubah beberapa aturan terkait administrasi keuangan. Perubahan administrasi keuangan itu baru disampaikan pada Senin (19/2) lalu.

Sehingga pencairan gaji diperkirakan paling cepat baru bisa dilakukan pada bulan Maret mendatang. Itupun bila berkas administrasi syarat pencairan gaji dinyatakan lengkap.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Gede Suyasa tak menampik bahwa gaji guru kontrak di Buleleng belum cair.

Menurut Suyasa ada beberapa hal yang menyebabkan keterlambatan pencairan gaji guru kontrak. Pemicu utama adalah perubahan regulasi sistem keuangan.

Saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dan kepastian terkait regulasi yang dimaksud. Regulasi itu pun baru disosialisasikan pada Januari lalu. Ia pun meyakini gaji guru kontrak baru bisa dilakukan pada bulan Maret mendatang.

“Kami upayakan gaji guru kontrak bisa cair bulan Maret. Sekarang ini sudah dalam proses penandatanganan kontrak.

Kami juga minta agar berkas administrasi, seperti absen itu, segera dilengkapi. Sehingga proses pencairan bisa cepat,” kata Suyasa.

Suyasa menyatakan Disdikpora Buleleng juga melakukan perubahan dalam sistem pembayaran. Guru kontrak yang bisa memenuhi jam mengajar selama 24 jam per pekan, akan mendapat honor penuh Rp 1,2 juta per bulan.

Sementara guru yang kurang dari 24 jam, maka lama jam mengajar akan dikalikan Rp 50 ribu per jam. Asal tahu saja, saat ini postur guru kontrak di Disdikpora Buleleng cukup besar.

Mencapai 1.800 orang yang mengajar di TK, SD, dan SMP. Besarnya postur guru kontrak dipicu moratorium rekrutmen PNS. Sementara jumlah guru yang pensiun setiap tahun makin tinggi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/