32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 17:25 PM WIB

Penyelundupan 2 Kg Sabu Senilai Rp 4 M ke Bali Berhasil Digagalkan

DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali

sukses berhasil menggagalkan penyelundupan 2.03 kg sabu dari gembong narkoba jaringan Lapas Cipinang, Selasa (20/3) lalu.

Dua pelaku berhasil diamankan di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk. Tepatnya di depan Pos II Pintu Pelabuhan Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk.

Dua pelaku itu adalah ENJY alias Eko, 31, dan AP alias Andita, 25. “Kita langsung geledah di TKP,”ujar kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja.

Dari dalam tas merek Oakley ditemukan tas warna hijau bertuliskan Happy Birthday.  Didalamnya ditemukan masing-masing 1.015 gram dan 1.015 gram sabu.

Jadi total ditemukan 2.039 kg sabu. Diamankan juga sebuah HP Samsung dan kartu ATM BCA. Polisi lalu menggeledah kosan Eko di jalan Nuansa Indah Utara dan ditemukan sejumlah barang bukti.

 “Dua pelaku ini mengaku bekerja sama dengan seorang teman bernama N Y alias Nurul, 29,” imbuhnya.  

Polisi lalu menggeledah kosan Nurul di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar Selatan dan mengamankannya.

Para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan hukuman penjara minimal 12 tahun, dan maksimal sumur hidup. “BB 2 kg sabu ini diperoleh dari salah satu lapas di Jakarta,” tandasnya.

Sesuai rencana, sabu itu akan diedarkan ke Bali. “Nilainya setara Rp 4 miliar. Kita masih telusuri siapa bandar besarnya,” bebernya.

DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakoba) Polda Bali bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali

sukses berhasil menggagalkan penyelundupan 2.03 kg sabu dari gembong narkoba jaringan Lapas Cipinang, Selasa (20/3) lalu.

Dua pelaku berhasil diamankan di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk. Tepatnya di depan Pos II Pintu Pelabuhan Gilimanuk, Lingkungan Jineng Agung, Gilimanuk.

Dua pelaku itu adalah ENJY alias Eko, 31, dan AP alias Andita, 25. “Kita langsung geledah di TKP,”ujar kabidhumas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja.

Dari dalam tas merek Oakley ditemukan tas warna hijau bertuliskan Happy Birthday.  Didalamnya ditemukan masing-masing 1.015 gram dan 1.015 gram sabu.

Jadi total ditemukan 2.039 kg sabu. Diamankan juga sebuah HP Samsung dan kartu ATM BCA. Polisi lalu menggeledah kosan Eko di jalan Nuansa Indah Utara dan ditemukan sejumlah barang bukti.

 “Dua pelaku ini mengaku bekerja sama dengan seorang teman bernama N Y alias Nurul, 29,” imbuhnya.  

Polisi lalu menggeledah kosan Nurul di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Denpasar Selatan dan mengamankannya.

Para pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan hukuman penjara minimal 12 tahun, dan maksimal sumur hidup. “BB 2 kg sabu ini diperoleh dari salah satu lapas di Jakarta,” tandasnya.

Sesuai rencana, sabu itu akan diedarkan ke Bali. “Nilainya setara Rp 4 miliar. Kita masih telusuri siapa bandar besarnya,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/