29.7 C
Jakarta
19 April 2024, 19:23 PM WIB

Pembunuhan Berencana Pegawai Bank di Jembrana

Ternyata Semua Bermula dari Saling Telpon, Jalin Asmara lalu Korban Dihabisi di Mobil

DENPASAR-Pelaku Nova Sandi Prasetia, 31, dan temannya RA, 28, terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban I Gusti Agung Mirah Agung Lestari,42, tahun.

 

Lantas bagaimana awal mula perkenalan korban dengan pelaku Nova Sandi Prasetia? Kepada awak media di Polda Bali, Senin (29/8/2022) siang pelaku Nova yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat ini mengaku jika dirinya berkenalan dengan korban sejak sebulan lalu.

 

Sekitar bulan Juli 2022, pelaku Nova berkenalan dengan korban melalui sambungan telepon. “Kami berkenalan pada tanggal 24 Juli,” ungkap tersangka Nova kepada awak media. Saat itu, pelaku Nova diberikan nomor telepon korban oleh temannya.

 

Pelaku Nova merupakan seorang duda. Setelah berhubungan dan berkenalan lewat telepon, keduanya sepakat menjalin asmara. Dalam perjalanan asmara itu, pelaku Nova membutuhkan uang. Sehingga dia berencana untuk merampok korban.

 

Sebagaimana dijelaskan oleh AKBP Endang Tri Purwanto, Kasubdit 3 Direskrimum Polda Bali saat konferensi pers di Polda Bali Senin (29/8/2022). Tersangka Nova lalu mengajak pelaku RA yang saat itu masih berada di Malaysia. RA bekerja di kebun kelapa sawit di Malaysia. Hingga akhirnya pelaku RA terbang dari Malaysia ke Bali.

 

Kedua pelaku dan korban bertemu pada Minggu (21/8/2022). Selanjutnya Nova Sandi Prasetia, RA dan korban bersama-sama menggunakan mobil korban ke Kedonganan, Badung untuk makan malam. Usai makan mereka pulang. Pelaku Nova Sandi Prasetia bertugas mengendarai mobil. Korban duduk di sampingnya. Sedangkan RA duduk di bagian belakang.

 

Dalam perjalanan pulang, korban tiba-tiba dicekik oleh pelaku RA dari belakang. Saat korban mencoba melawan, pelaku RA menghantam kepala korban pakai lututnya. Setelah korban meregang nyawa, pelaku RA menyuruh Nova Sandi Prasetia untuk menghentikan mobilnya. Mereka lalu membuang jasad korban di hutan Klatakan, jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumber Sari, desa Melaya, Jembrana hingga ditemukan warga pada Selasa (23/8/2022).






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Pelaku Nova Sandi Prasetia, 31, dan temannya RA, 28, terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban I Gusti Agung Mirah Agung Lestari,42, tahun.

 

Lantas bagaimana awal mula perkenalan korban dengan pelaku Nova Sandi Prasetia? Kepada awak media di Polda Bali, Senin (29/8/2022) siang pelaku Nova yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat ini mengaku jika dirinya berkenalan dengan korban sejak sebulan lalu.

 

Sekitar bulan Juli 2022, pelaku Nova berkenalan dengan korban melalui sambungan telepon. “Kami berkenalan pada tanggal 24 Juli,” ungkap tersangka Nova kepada awak media. Saat itu, pelaku Nova diberikan nomor telepon korban oleh temannya.

 

Pelaku Nova merupakan seorang duda. Setelah berhubungan dan berkenalan lewat telepon, keduanya sepakat menjalin asmara. Dalam perjalanan asmara itu, pelaku Nova membutuhkan uang. Sehingga dia berencana untuk merampok korban.

 

Sebagaimana dijelaskan oleh AKBP Endang Tri Purwanto, Kasubdit 3 Direskrimum Polda Bali saat konferensi pers di Polda Bali Senin (29/8/2022). Tersangka Nova lalu mengajak pelaku RA yang saat itu masih berada di Malaysia. RA bekerja di kebun kelapa sawit di Malaysia. Hingga akhirnya pelaku RA terbang dari Malaysia ke Bali.

 

Kedua pelaku dan korban bertemu pada Minggu (21/8/2022). Selanjutnya Nova Sandi Prasetia, RA dan korban bersama-sama menggunakan mobil korban ke Kedonganan, Badung untuk makan malam. Usai makan mereka pulang. Pelaku Nova Sandi Prasetia bertugas mengendarai mobil. Korban duduk di sampingnya. Sedangkan RA duduk di bagian belakang.

 

Dalam perjalanan pulang, korban tiba-tiba dicekik oleh pelaku RA dari belakang. Saat korban mencoba melawan, pelaku RA menghantam kepala korban pakai lututnya. Setelah korban meregang nyawa, pelaku RA menyuruh Nova Sandi Prasetia untuk menghentikan mobilnya. Mereka lalu membuang jasad korban di hutan Klatakan, jalan raya Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumber Sari, desa Melaya, Jembrana hingga ditemukan warga pada Selasa (23/8/2022).






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/