DENPASAR – I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang, 39, oknum perbekel Plaga yang sebelumnya didudukkan sebagai terdakwa kasus dugaan
penganiayaan terhadap Grace Juniaty, dokter internship atau magang di RSUD Badung akhirnya menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin.
Di depan majelis hakim pimpinan I Gde Ginarsa, JPU I Made Lovi Pusnawan hanya mengganjar mantan ketua Forum Perbekel se-Badung dengan tuntutan miring; 2 bulan penjara.
JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memutus perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Lanang Umbara alias Jik Lanang dengan
pidana penjara selama dua bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa I Made Lovi
Atas tuntutan JPU, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.