26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 2:51 AM WIB

Dituntut Jaksa 2 Tahun 10 Bulan, Nyali Maling Berilmu Sirep Ciut

DENPASAR – Nyali M. Taufik terdakwa kasus pencurian dengan modus ilmu sirep mendadak ciut.

 

Bahkan pria 38 tahun ini langsung minta ampun usai dituntut 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

 

Seperti terungkap saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi beberapa waktu lalu.

 

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Taupik selama dua tahun dan sepuluh bulan (34 bulan) dikurangi masa penahanan,” ujar penuntut umum. 

 

Dalam surat tuntutannya, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa yang itu memenuhi unsur pidana Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

“Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” ucap terdakwa memelas.

 

Namun, permintaan itu tidak digubris hakim dan JPU. “Kami tetap pada tuntutan,” kata JPU.

 

Diungkapkan jaksa, pria pengangguran itu selalu beraksi pada dini hari saat korban yang juga pemilik rumah sedang tidur lelap. 

 

Korbannya adalah I Wayan Martana yang tinggal di Jalan Cempaka Putih, Banjar Kebon Kori Kelod, Desa Kesiman, Denpasar Timur. Di tempat ini, terdakwa melakukan aksinya pada 21 Juli 2018, sekitar pukul 03.00.

 

Di waktu dan tempat berbeda, terdakwa membobol rumah milik Di rumah I Wayan Martana di Jalan Cempaka Putih Banjar Kebon Kori kelod  Kesiman Denpasar Timur . Terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar rumah kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan linggis kecil.

 

Begitu berhasil masuk, terdakwa melihat korbannya, Martana, dan saksi I Made Sudani sedang tidur. Setelah memastikan aksinya berjalan aman, terdakwa kemudian mengambil ponsel milik korban. Merek Samsung Tipe Galaxy J2 warna putih. Akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta.

 

Selain di Kesiman, terdakwa juga membobol rumah milik  Fita Dolores Afristianto di Jalan Hayam Wuruk Nomor 122 Sumertka Kelod Denpasar Timur pada 23 Agustus 2018. Di tempat ini, terdakwa berhasil membawa kabur satu unit laptop serta uang tunai sebesar Rp 75 ribu. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta lebih. 

 

“Terdakwa masuk ke rumah korban lewat bagian belakang. Yakni dengan memanjat pagar, kemudian memotong kawat ventilasi dengan menggunakan pisau. Begitu masuk langsung mengacak-acak rumah korban,” urai JPU.

 

Saat itulah terdakwa langsung mengambil laptop dan uang tunai Rp 75 ribu.

DENPASAR – Nyali M. Taufik terdakwa kasus pencurian dengan modus ilmu sirep mendadak ciut.

 

Bahkan pria 38 tahun ini langsung minta ampun usai dituntut 2 tahun dan 10 bulan (34 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

 

Seperti terungkap saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dipimpin Hakim Esthar Oktavi beberapa waktu lalu.

 

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksan dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Taupik selama dua tahun dan sepuluh bulan (34 bulan) dikurangi masa penahanan,” ujar penuntut umum. 

 

Dalam surat tuntutannya, penuntut umum menilai perbuatan terdakwa yang itu memenuhi unsur pidana Pasal 363 ayat (2) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

“Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” ucap terdakwa memelas.

 

Namun, permintaan itu tidak digubris hakim dan JPU. “Kami tetap pada tuntutan,” kata JPU.

 

Diungkapkan jaksa, pria pengangguran itu selalu beraksi pada dini hari saat korban yang juga pemilik rumah sedang tidur lelap. 

 

Korbannya adalah I Wayan Martana yang tinggal di Jalan Cempaka Putih, Banjar Kebon Kori Kelod, Desa Kesiman, Denpasar Timur. Di tempat ini, terdakwa melakukan aksinya pada 21 Juli 2018, sekitar pukul 03.00.

 

Di waktu dan tempat berbeda, terdakwa membobol rumah milik Di rumah I Wayan Martana di Jalan Cempaka Putih Banjar Kebon Kori kelod  Kesiman Denpasar Timur . Terdakwa masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat pagar rumah kemudian mencongkel jendela dengan menggunakan linggis kecil.

 

Begitu berhasil masuk, terdakwa melihat korbannya, Martana, dan saksi I Made Sudani sedang tidur. Setelah memastikan aksinya berjalan aman, terdakwa kemudian mengambil ponsel milik korban. Merek Samsung Tipe Galaxy J2 warna putih. Akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta.

 

Selain di Kesiman, terdakwa juga membobol rumah milik  Fita Dolores Afristianto di Jalan Hayam Wuruk Nomor 122 Sumertka Kelod Denpasar Timur pada 23 Agustus 2018. Di tempat ini, terdakwa berhasil membawa kabur satu unit laptop serta uang tunai sebesar Rp 75 ribu. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta lebih. 

 

“Terdakwa masuk ke rumah korban lewat bagian belakang. Yakni dengan memanjat pagar, kemudian memotong kawat ventilasi dengan menggunakan pisau. Begitu masuk langsung mengacak-acak rumah korban,” urai JPU.

 

Saat itulah terdakwa langsung mengambil laptop dan uang tunai Rp 75 ribu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/