DENPASAR – Sidang perkara dugaan permufakatan jahat dan jual-beli sabu dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra I Komang Swastika alias Jero Jangol alias Mang Jangol, Kamis (12/4) kemarin kembali berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati menghadirkan dua saksi yakni Semiati dan I Kadek Dandi Swastika, (keduanya terdakwa dalam berkas terpisah)
Di hadapan majelis hakim diketuai IA Nyoman Adnya Dewi, Saksi Semiati yang mendapat giliran pertama dimintai keterangannya lebih banyak menyawab tidak tahu.
Meski sudah diingatkan Majelis hakim untuk memberi ketarangan dengan benar dan jujur, Semiati tetap irit bicara.
Dalam kesaksiannya, Semiati hanya mengetahui jika sabu-sabu yang dijual suaminya, Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah) didapat dari istri pertama terdakwa, Ni Luh Ratna Dewi.
“Dengan cara apa suami saksi mendapatkan barang dari istri terdakwa,” tanya hakim. “Dikasih,” jawab Semiati. “Dijual untuk apa?,” tanya hakim. “Dijual,” jawab saksi singkat.
Pun saat JPU bertanya terkait 3 kamar kosong yang ada di rumah terdakwa di Jalan Pulau Batanta, Banjar Sebalanga, Denpasar Barat.
Diduga 3 kamar tersebut dikhsususkan untuk para tamu yang datang mengkonsumsi sabu-sabu.
“Bagaimana dengan 3 kamar yang belum terisi di rumah tersebut. Saksi pernah lihat orang datang ke sana,?” tanya JPU. “Tidak tahu,” jawab.
“Saksi kan tinggal disana juga. Masa tidak tahu. Tapi pernah lihat terdakwa di 3 kamar itu,” tanya JPU lagi. “Tidak pernah. Karena terdakwa jarang ada di rumah. Itu setahu saya,” jawab Semiati.
Namun Semiati tidak mengelak ketika JPU bertanya terkait para pembeli bisa langsung mengkonsumsi sabu-sabu di rumah tersebut.
“Atas izin siapa orang-orang yang ke sana bisa langsung memakasi sabu?,” tanya JPU. ” Tidak tahu. Yang lebih tahu suami. Saya tahu dari cerita suami,” jawab saksi.
Atas keterangan saksi Semiati, mantan politisi Gerindra ini mengatakan bahwa dirinya tidak pernah tahu aktivitas istrinya Ratna Dewi dan suami saksi, Rahman dan saksi sendiri.
Sama seperti ketarangan Semiati, saksi I Kadek Dandi Swatika juga lebih banyak menjawab tidak tahu saat ditanya majelis hakim.
Namun saksi yang juga merupakan adik tiri dari terdakwa ini, membenarkan jika dirinya pernah menerima sabu seberat 2 gram dari terdakwa.
“Saksi pernah memberi keterangan jika terdakwa pernah mendatangi saksi dan menyerahkan barang 2f?,” tanya JPU. “Iya pernah,” jawab saksi.
“2F itu beratnya berapa?,” tanya JPU. “2 gram,” jawab saksi. “Apa kata terdakwa pada saat itu?,” tanya JPU lagi. “Ini disuruh dijualin,” jawab saksi.
Pengakuaan saksi itu pun langsung direspon oleh Penasehat hukum terdakwa. “Satu sisi saksi bilang tidak pernah bertemu dengan terdakwa, kami butuh ketegasan dari saksi yang mulia,” kata Iswahyudi.
“Tadi saksi bilang jarang atau tidak pernah bertemu,” tanya hakim. “Jarang,” kata saksi. “Jadi jarang yah, bukan tidak pernah. Beda jarang dan tidak pernah,” tegas hakim.
Atas keterangan saksi Dandi, terdakwa Jero Jangol langsung membantah. “Tidak benar Yang mulia,” katanya. “Yah sudah itu hak saudara,” jawab hakim.
Sidang kemudian ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.