RadarBali.com – Segarang apapun aparat, narkoba tetap lekat dengan tempat hiburan malam. Buktinya tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Kamis (10/8) lalu.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Minggu (13/8) kemarin, dua orang pekerja pekerja hiburan malam harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kepemilikan narkoba.
Pukul 17.30 di pinggir Jalan Tukad Balian, tepatnya di depan Gg. Nuansa Sari Banjar Wirasatya Sidakrya, Denpasar Selatan seorang disc jockey bernama Gabriel Hendrik Adi Diaz GonzaIes, 32, ditangkap.
Pria bergelar akademik sarjana hukum asal Jalan Kertaprtasikan VIII No. 2 Sidakarya Densel itu pun digelandang ke kantor polisi.
Pada hari yang sama, polisi juga meringkus bartender bernama Aan Bastian, 29. Pria yang tinggal di Jalan Imam Bonjol Gang Air Mancur No. 78 Banjar Tenten, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat itu ditangkap karena kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,38 gram.
“Sabu terbungkus dalam satu plastik klip. Ditemukan juga sepotong pipet warna biru, dua korek api gas dan sebuah bong isap sabu,” ucap sumber di kepolisian.
Dari tersangka juga disita satu unit sepeda Honda Supra X DK 8349 DO dan sebuah HP Iphone 5 warna putih.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan membenarkan penangkapan dua pekerja swasta tersebut.
“Ya. Benar. Besok (hari ini red) kita bagikan informasinya,” ungkapnya dihubungi melalui sambungan telepon seluler.