33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:31 PM WIB

Curi Tas di Warung Makan Babi Guling, Warga Lokapaksa Ditangkap

SINGARAJA – Seorang warga asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Luh R alias Klenteng, 34, diamankan Unit Reskrim Polsek Seririt.

Wanita asal Banjar Dinas Gunung Ina itu ditangkap, gara-gara mencuri sebuah tas di warung makan babi guling, yang ada di Jalan Gajah Mada, Seririt.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka Klenteng pada Selasa (15/5) lalu. Peristiwa berawal saat korban Luh Mahardi, warga Kelurahan Seririt,

menutup warung babi guling miliknya sekitar pukul 18.00 sore. Saat itu, korban melihat tersangka keluar dari warung miliknya.

Saat itu, pelaku dilihat keluar dengan memakai jaket dengan kondisi agak kembung pada bagian perutnya.

Korban yang curiga lantas menghentikan pelaku, dan langsung memeriksa. Saat dicek, ternyata tas pinggang milik korban yang ditempatkan diatas meja telah raib.

Kapolsek Seririt AKP Dewa Anom membenarkan penangkapan itu. Menurut Anom tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari korban.

“Tersangka sudah kami amankan. Saat diamankan dia ada di rumah. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Anom.

Dari tangan pelaku, anggota Polsek Seririt berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai milik korban yang diambil pelaku sebesar Rp3,5 juta lebih, dan sebuah ponsel.

“Kami masih melakukan penyelidikan soal motif tersangka melakukan pencurian,” jelas AKP Dewa Anom.

Akibat perbuatannya, tersangka Luh R kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Seririt. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

SINGARAJA – Seorang warga asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Luh R alias Klenteng, 34, diamankan Unit Reskrim Polsek Seririt.

Wanita asal Banjar Dinas Gunung Ina itu ditangkap, gara-gara mencuri sebuah tas di warung makan babi guling, yang ada di Jalan Gajah Mada, Seririt.

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka Klenteng pada Selasa (15/5) lalu. Peristiwa berawal saat korban Luh Mahardi, warga Kelurahan Seririt,

menutup warung babi guling miliknya sekitar pukul 18.00 sore. Saat itu, korban melihat tersangka keluar dari warung miliknya.

Saat itu, pelaku dilihat keluar dengan memakai jaket dengan kondisi agak kembung pada bagian perutnya.

Korban yang curiga lantas menghentikan pelaku, dan langsung memeriksa. Saat dicek, ternyata tas pinggang milik korban yang ditempatkan diatas meja telah raib.

Kapolsek Seririt AKP Dewa Anom membenarkan penangkapan itu. Menurut Anom tersangka ditangkap setelah menerima laporan dari korban.

“Tersangka sudah kami amankan. Saat diamankan dia ada di rumah. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Anom.

Dari tangan pelaku, anggota Polsek Seririt berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai milik korban yang diambil pelaku sebesar Rp3,5 juta lebih, dan sebuah ponsel.

“Kami masih melakukan penyelidikan soal motif tersangka melakukan pencurian,” jelas AKP Dewa Anom.

Akibat perbuatannya, tersangka Luh R kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Seririt. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/