GIANYAR – Pengusaha kain, Rudi, 49, warga Jalan Alpukat, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar diamankan polisi.
Itu karena Rudi memiliki satu paket klip sabu-sabu seberat 0,20 gram. Rudi kini harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatresnarkoba Polres Gianyar AKP Gusti Dharmanatha menyatakan, Rudi ini sebelumnya sudah terendus polisi menggunakan narkoba.
“Kemudian petugas mengintai pelaku ke lingkungan Candi Baru,” ujar Dharmanatha kemarin (17/5). Setelah mendapat kesempatan, pelaku diciduk pada Jumat (11/5) pukul 23.00 di rumahnya.
Pelaku kelahiran Banyuwangi tersebut tidak berkutik saat petugas menyergapnya di rumahnya. Selanjutnya, polisi menggeledah pakaian yang dikenakan pelaku.
Saat itu, barang tidak ada di tubuh pelaku. Namun setelah didesak, pelaku mengaku lalu mengambil sabu-sabu di belakang rumahnya.
“Di rumahnya, kami temukan sabu-sabu yang dibungkus plastik kecil seberat 0,20 gram netto,” jelasnya.
Atas temuan itu, Rudi langsung dikeler menuju Mapolres Gianyar untuk dimintai keterangannya. Polisi juga menyita paket sabu dan sebuah HP merek Nokia yang diduga digunakan memesan sabu-sabu.
Atas perbuatannya itu, Rudi bisa dijerat dengan UU Narkotika. Namun mengingat kecilnya jumlah barang bukti, maka pelaku bisa diarahkan ke assessment atau rehabilitasi.
Sementara itu, pelaku Rudi mengaku menggunakan sabu-sabu untuk penyemangat saja. Pelaku tidak mau mengakui dimana memperoleh barang bukti sabu-sabu tersebut.