RadarBali.com – Hati-hati meminjamkan sepeda motor walaupun kepada teman sendiri. Seperti yang dialami oleh warga Banjar Tengah, Desa/Kecamatan Blahbatuh, I Kadek Sunarjaya, 43.
Jumat lalu (9/8), sepeda motor Honda Beat milik Sunarjana dipinjam oleh pelaku Made Budiarta, 44, yang kini telah mendekam di jeruji besi.
Kejadian tersebut berlangsung Jumat lalu pukul 10.00. Saat itu, pelaku Budiarta warga Banjar Tagtag, Desa Marga, Tabanan meminjam motor Honda Beat DK 8344 LG milik Sunarjaya.
Menurut informasi yang dihimpun koran ini, pelaku Budiarta ini sengaja datang ke rumah Sunarjaya.
Kedatangan Budiarta untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk dibawa pulang kampung di wilayah Tabanan.
Saat itu, Budiarta mengaku meminjam selama satu hari saja. Saat itu, Sunarjaya mengiyakan permintaan pelaku. Dan tanpa pikir panjang, motor itu diserahkan.
Tak lama setelah meminjam, pelaku Budiarta datang ke rumah Sunarjaya. Bukannya mengembalikan motor Honda Beat, pelaku Budiarta tidak membawa motor itu.
“Waktu itu alasannya motor masih dibawa sama anaknya,” ujar sumber. Lalu, korban Sunarjaya pun mulai bimbang dan ketika ditelusuri, ternyata motor miliknya digadaikan di wilayah Batubulan, Sukawati sebesar Rp 10 juta.
Tentu saja Sunarjaya tidak terima dengan perlakuan Budiarta. Tidak terima motornya digadaikan tanpa alasan, akhirnya Sunarjaya melaporkan kasus penggelapan tersebut ke Polsek Blahbatuh.
Pihak kepolisian pun telah melakukan penyelidikan atas laporan itu. Kanitreskrim Polsek Blahbatuh AKP Ida Bagus Dana membenarkan kasus tersebut.
“Pelaku kini diamankan di Polresta Denpasar karena terlibat kasus tindak pidana yang lain,” ujarnya.