Ramdani alias Ramdani Saputra, 38, tetap bersikukuh tak ada kepentingan politik saat berselancar di dunia maya.
Namun, apapun itu dalihnya, akibat ulahnya menyebarkan kabar ujaran kebencian menghujat Presiden Jokowi melalui medsos berujung ancaman penjara enam tahun.
DIDIK DWI PRAPTONO, Denpasar
SIDANG perkara dugaan penyebar ujaran kebencian berlangsung sedikit tegang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ramdani, pria asal Jakarta, pemilik akun facebook “Dhani Hati Baja” dan tweeter tetap bersikukuh saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti menanyakan motif postingan bernada hujatan terhadap presiden.
“Apa motif Anda sehingga membuat postingan negatif di akun medsos saudara?” tanya Jaksa Yuli di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.
Mendengar pertanyaan itu, pria tamatan SMK ini mengatakan bahwa dirinya tidak ada niatan politis dalam bermedsos ria. “Tidak ada motif politik,” jawabnya. Singkat. Datar saja.
Namun, atas jawaban terdakwa, Jaksa Yuli tak serta merta puas. Pasalnya, sesuai postingan yang diunggah di medsos Ramdani, yang selain punya ribuan followers dan puluhan grup itu selalu mem-posting ujaran-ujaran yang sensitif.
Cenderung memprovokasi orang. Bernuansa suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Ini sebagaimana terungkap dalam dakwaan maupun keterangan sebelumnya.
Kasus hate speech yang menyeret Ramdani berawal dari patroli cyber yang dilakukan pihak anggota Direktorat Tindak Pidana cyber Mabes Polri pada, Kamis lalu (22/6).
Saat itu, tim Mabes menemukan, akun jejaring sosial facebook yang mem-posting beberapa postingan berisi informasi dalam bentuk kata-kata tulisan, kalimat atau gambar yang menimbulkan rasa kebencian.
Atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat bernada SARA serta bermuatan penghinaan terhadap pemerintah RI atau penguasa.
Temuan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi. Setelah ditelusuri, akun tersebut adalah milik terdakwa Ramdani dengan nama akun Ramdani Saputra (Dhani Hati Baja).
Selain pemilik akun Dhani Hati Baja, terdakwa juga merupakan anggota grup dari kurang lebih 20 grup di facebook.
Baik itu grup publik maupun grup private yang ada di dalam akun facebook terdakwa serta akun tweeter dengab nama “Penikmat Taubat”.
Dari beberapa grup tersebut, Ramdani juga sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat terdakwa adalah grup “Pemburu Kecebong”.
Di dinding akun terdakwa telah mendistribusikan dan mentransmisikan postingan-postingan yang bermuatan kalimat-kalimat rasa tidak senang dan ujaran kebencian.
“Salah satu postingan terdakwa diunggah di facebook tertanggal 4 Desember 2017. Selain terdakwa pada tanggal 13 Januari 2018 juga mengunggah dan mendistribusikan
dengan salah salah satu postingan “Apa yang akan terjadi bila 2019 masih Mr. Jokowi Presidennya dan penistaan terus terjadi”.
Atas perbuatan Ramdani, jaksa menjerat pria yang di Bali tinggal di Jalan Pulau Seram Gang V No.1 Denpasar Barat ini dengan dakwaan komulatif.
Yakni, dakwaan pertama pasal 45 a ayat (2) juncto pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE)
juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua Pasal 207 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.