25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:40 AM WIB

Keluar Masuk Penjara, Kembali Beraksi, Grandong Dibekuk Polisi

NEGARA – Meski sudah tiga kali masuk penjara karena kasus pidana tidak membuat jera I Gede Dana Putra, 30, alias Grandong.

Warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, ini ditangkap lagi ditangkap lagi untuk keempat kalinya dalam kasus pencurian dan pemberatan di dua tempat kejadian perkara berbeda.

Kabagops Polres Jembrana Kompol Mahfud Didik Wiratmoko mengatakan, penangkapan tersangka dari dua laporan pencurian dengan pemberatan yang diterima Polsek Negara dan Polres Jembrana pada bulan Juni lalu.

Dari hasil penyelidikan mengarah pada tersangka dari kasus yang ditangani Polres Jembrana dengan TKP Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah.

“Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka mengakui TKP pencurian yang lain,” ujar Kompol Mahfud kemarin.

Dari TKP pertama, di Kelurahan Baler Bale Agung, tersangka mencuri handphone di rumah salah seorang warga 16 Juni lalu.

Kemudian di TKP kedua, Kelurahan Banjar Tengah tersangka mencuri satu unit televisi, delapan buah buku tabungan dan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama korban.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban yang masih tetangganya sendiri ini dengan cara merusak pintu rumah dan jendela rumah korban.

Kemudian mengambil barang-barang dalam rumah. “Tersangka mau mengambil uang dalam buku tabungan, tapi tertangkap lebih dulu,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka pada polisi, tersangka sudah tiga kali dipenjara. Kasus pertama dan kedua ditahan selama empat bulan karena kasus pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana.

Kemudian pada tahun 2017 lalu ditahan karena kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Tabanan dengan masa hukuman 7 bulan pidana penjara.

“Baru tahun kemarin keluar penjara,” ungkap Kompol Mahfud. Tersangka yang biasa dipanggil Grandong ini bermaksud menjual televisi

dan mengambil uang dalam tabungan milik korban untuk kehidupan sehari-hari dan untuk istrinya di Jember, Jawa Timur.

Namun, saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.

NEGARA – Meski sudah tiga kali masuk penjara karena kasus pidana tidak membuat jera I Gede Dana Putra, 30, alias Grandong.

Warga Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, ini ditangkap lagi ditangkap lagi untuk keempat kalinya dalam kasus pencurian dan pemberatan di dua tempat kejadian perkara berbeda.

Kabagops Polres Jembrana Kompol Mahfud Didik Wiratmoko mengatakan, penangkapan tersangka dari dua laporan pencurian dengan pemberatan yang diterima Polsek Negara dan Polres Jembrana pada bulan Juni lalu.

Dari hasil penyelidikan mengarah pada tersangka dari kasus yang ditangani Polres Jembrana dengan TKP Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah.

“Dari hasil penyelidikan ternyata tersangka mengakui TKP pencurian yang lain,” ujar Kompol Mahfud kemarin.

Dari TKP pertama, di Kelurahan Baler Bale Agung, tersangka mencuri handphone di rumah salah seorang warga 16 Juni lalu.

Kemudian di TKP kedua, Kelurahan Banjar Tengah tersangka mencuri satu unit televisi, delapan buah buku tabungan dan kartu tanda penduduk (KTP) atas nama korban.

Tersangka melakukan pencurian di rumah korban yang masih tetangganya sendiri ini dengan cara merusak pintu rumah dan jendela rumah korban.

Kemudian mengambil barang-barang dalam rumah. “Tersangka mau mengambil uang dalam buku tabungan, tapi tertangkap lebih dulu,” imbuhnya.

Dari pengakuan tersangka pada polisi, tersangka sudah tiga kali dipenjara. Kasus pertama dan kedua ditahan selama empat bulan karena kasus pencurian di wilayah hukum Polres Jembrana.

Kemudian pada tahun 2017 lalu ditahan karena kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Tabanan dengan masa hukuman 7 bulan pidana penjara.

“Baru tahun kemarin keluar penjara,” ungkap Kompol Mahfud. Tersangka yang biasa dipanggil Grandong ini bermaksud menjual televisi

dan mengambil uang dalam tabungan milik korban untuk kehidupan sehari-hari dan untuk istrinya di Jember, Jawa Timur.

Namun, saat ini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/