33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:55 PM WIB

Terbukti Hujat Jokowi, Admin Pemburu Kecebong Dituntut 4 Tahun

DENPASAR – Ramdani alias Ramdani Saputra, 38, meski sempat berdalih tak ada kepentingan politik, namun ulahnya membuat dan menyebar informasi

dan ujaran kebencian dengan menghujat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun facebook dan twitter miliknya berbuah tuntutan hukuman tinggi.

Di depan majelis hakim I Made Pasek, jaksa Yuli Peladiyanti menuntut akun facebook Dhani Hati Baja dan twitter ini dengan hukuman pidana selama 4 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan komulatif jaksa Pasal 45 A ayat (2)

juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 207 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara,” kata jaksa Yuli.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang pekan depan.

Kasus ini menyeret terdakwa berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh anggota Direktorat tindak pidana cyber Mabes Polri Kamis (22/6) lalu.

Saat itu, tim Mabes menemukan, akun jejaring sosial facebook yang memposting beberapa postingan berisi informasi dalam bentuk kata-kata tulisan,

kalimat atau gambar yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,

agama, ras dan antar golongan serta bermuatan penghinaan terhadap pemerintah RI atau penguasa sehingga temuan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi.

Setelah ditelusuri, akun tersebut adalah milik terdakwa Ramdani dengan nama akun Ramdani Saputra (Dhani Hati Baja).

Selain pemilik akun Dhani Hati Baja, terdakwa juga merupakan anggota grup dari kurang lebih 20 grup, baik itu grup publik maupun grup private yang ada di dalam akun facebook terdakwa serta akun twitter dengan nama “Penikmat Taubat”.

Dari beberapa grup tersebut, terdakwa juga sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat terdakwa adalah grup pemburu kecebong.

Bahwa dalam dinding akun terdakwa telah mendistribusikan dan mentransmisikan postingan-postingan yang bermuatan kalimat-kalimat rasa tidak senang dan ujaran kebencian.

“Salah satu postingan terdakwa diunggah di Facebook tertanggal 4 Desember 2017. Selain terdakwa pada tanggal 13 Januari 2018

juga mengunggah dan mendistribusikan dengan salah satu postingan “Apa yang akan terjadi bila 2019 masih Mr Jokowi Presidennya dan penistaan terus terjadi?”.

DENPASAR – Ramdani alias Ramdani Saputra, 38, meski sempat berdalih tak ada kepentingan politik, namun ulahnya membuat dan menyebar informasi

dan ujaran kebencian dengan menghujat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun facebook dan twitter miliknya berbuah tuntutan hukuman tinggi.

Di depan majelis hakim I Made Pasek, jaksa Yuli Peladiyanti menuntut akun facebook Dhani Hati Baja dan twitter ini dengan hukuman pidana selama 4 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan komulatif jaksa Pasal 45 A ayat (2)

juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 207 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara,” kata jaksa Yuli.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang pekan depan.

Kasus ini menyeret terdakwa berawal dari patroli cyber yang dilakukan oleh anggota Direktorat tindak pidana cyber Mabes Polri Kamis (22/6) lalu.

Saat itu, tim Mabes menemukan, akun jejaring sosial facebook yang memposting beberapa postingan berisi informasi dalam bentuk kata-kata tulisan,

kalimat atau gambar yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,

agama, ras dan antar golongan serta bermuatan penghinaan terhadap pemerintah RI atau penguasa sehingga temuan itu ditindaklanjuti dengan pembuatan laporan polisi.

Setelah ditelusuri, akun tersebut adalah milik terdakwa Ramdani dengan nama akun Ramdani Saputra (Dhani Hati Baja).

Selain pemilik akun Dhani Hati Baja, terdakwa juga merupakan anggota grup dari kurang lebih 20 grup, baik itu grup publik maupun grup private yang ada di dalam akun facebook terdakwa serta akun twitter dengan nama “Penikmat Taubat”.

Dari beberapa grup tersebut, terdakwa juga sebagai pembuat dan admin. Salah satu akun yang dibuat terdakwa adalah grup pemburu kecebong.

Bahwa dalam dinding akun terdakwa telah mendistribusikan dan mentransmisikan postingan-postingan yang bermuatan kalimat-kalimat rasa tidak senang dan ujaran kebencian.

“Salah satu postingan terdakwa diunggah di Facebook tertanggal 4 Desember 2017. Selain terdakwa pada tanggal 13 Januari 2018

juga mengunggah dan mendistribusikan dengan salah satu postingan “Apa yang akan terjadi bila 2019 masih Mr Jokowi Presidennya dan penistaan terus terjadi?”.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/