25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 7:56 AM WIB

Bunuh Adik Kandung, Anak Polisi Ini Akhirnya Diganjar 8 Tahun Penjara

DENPASAR – Putu Adi Permana Jaya, 32, terdakwa pembunuhan terhadap adik kandung di Banjar Padang Bali, Perum Dalung Permai, Kuta Utara, Badung, diganjar hukuman 8 tahun penjara di PN Denpasar kemarin (19/7).

Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Adi Permana Jaya, dengan pidana selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Adnya Dewi

Mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ketut Doddy Art Kariawan menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sesuai surat dakwaan, diuraikan peristiwa berdarah antara terdakwa dan korban, yang tak lain anak dari pasangan suami istri (Pasutri) Made Suardita, 57, dan Ni Ketut Maryani, 53,

itu terjadi di rumahnya di Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung,  Kuta Utara, Badung, pada Minggu, (11/2), sekitar pukul 02.00 lalu.

Berawal saat terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian.

Di tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran. Pemicunya, terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di lokasi kejadian.

Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orang tua terdakwa dan korban I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani. 

Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut. Dia justru pergi ke dalam kamarnya untuk mengambil pisau lipat.

Tidak lama kemudian, terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat tusukan itu, korban mengalami perdarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung.

Namun nyawanya tidak tertolong. Sebab tusukan pisau lipat yang dihunuskan oleh terdakwa mengenai jantung korban. 

DENPASAR – Putu Adi Permana Jaya, 32, terdakwa pembunuhan terhadap adik kandung di Banjar Padang Bali, Perum Dalung Permai, Kuta Utara, Badung, diganjar hukuman 8 tahun penjara di PN Denpasar kemarin (19/7).

Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnyadewi menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Adi Permana Jaya, dengan pidana selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Adnya Dewi

Mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Ketut Doddy Art Kariawan menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sesuai surat dakwaan, diuraikan peristiwa berdarah antara terdakwa dan korban, yang tak lain anak dari pasangan suami istri (Pasutri) Made Suardita, 57, dan Ni Ketut Maryani, 53,

itu terjadi di rumahnya di Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung,  Kuta Utara, Badung, pada Minggu, (11/2), sekitar pukul 02.00 lalu.

Berawal saat terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian.

Di tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran. Pemicunya, terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di lokasi kejadian.

Pertengkaran tersebut sempat dilerai kedua orang tua terdakwa dan korban I Made Suardita dan Ni Ketut Mariani. 

Saat dilerai, ternyata emosi terdakwa bukannya surut. Dia justru pergi ke dalam kamarnya untuk mengambil pisau lipat.

Tidak lama kemudian, terdakwa dengan pisau lipat di genggamannya menusuk bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat tusukan itu, korban mengalami perdarahan hebat. Korban sempat dilarikan ke RSUD Mangusada, Badung.

Namun nyawanya tidak tertolong. Sebab tusukan pisau lipat yang dihunuskan oleh terdakwa mengenai jantung korban. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/