BANGLI – Tim penyidik Satuan Reskrim Polres Bangli berhasil mengamankan produk kosmetik oplosan dari tangan pelaku berinisial Sug, 36.
Ada beberapa kosmetik ternama seperti shampoo, deodoran dan handbody dioplos dan dijual di wilayah Banjar Dalem, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani.
Polisi juga mengamankan bahan yang digunakan mengoplos. Penangkapan tersangka bermula ketika dua tersangka bersama dua temannya
datang ke warung korban Wayan Sumbawa, 32, di Desa Songan B Kintamani dengan mengendarai mobil APV B 1187 MS, Sabtu (21/7) sore pukul 15.00.
Kepada istri korban yakni Ni Ketut Rusadi, tersangka menawarkan barang dagangan dengan harga murah. Selanjutnya korban membeli barang yang dijual tersangka Sug dengan harga Rp 21 juta.
Setelah selesai transaksi, tersangka bersama kedua temannya meninggalkan korban. Selanjutnya, korban mengecek kembali barang tersebut, ternyata barang yang dijual palsu.
Bahkan, setelah dicek, total barang keseluruhan seharga Rp 5 Juta, sehingga terdapat selisih harga. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 16 Juta.
“Korban ini akhirnya melapor, setelah mengetahui ada indikasi penipuan,” ungkap Kasatreskrim Polres Bangli AKP Muh Akbar Eka Saputra Samosir kepada wartawan.
Polisi langsung mengejar kawanan penjual kosmetik oplosan itu. “Beberapa bahan yang digunakan untuk membuat kosmetik oplosan sudah kami amankan, bahkan tersangka sendiri mengakui perbuatanya,” jelasnya.