33.8 C
Jakarta
10 November 2024, 12:13 PM WIB

OMG! Sembunyikan Sabu di Kantor Bupati, Sopir Kabag Hukum Dicopot

BANGLI – Sopir Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, 39, alias Sangut, ditangkap aparat Polres Bangli.

Sangut diamankan setelah kedapatan membawa sabu-sabu. Kini, Sangut yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangli, Ida Bagus Made Widnyana, membenarkan penangkapan anak buahnya yang terjerat kasus narkoba itu. “Iya dia sopir kami,” jelasnya kemarin.

Pascapenangkapan tersebut, Kabag Hukum belum punya sopir pengganti. Yang jelas, pihaknya akan mengambil sikap. “Kami usulkan pemberhentian dulu,” tukasnya singkat.

Penangkapan Sangut berdasar informasi yang diperoleh kepolisian. Sangut ini memang sudah menjadi target operandi atau incaran kepolisian.

Kasatresnarkoba Polres Bangli Iptu Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengaku, Sangut ditangkap di Jalan Soekarno, Bangli, Senin lalu (22/7) pukul 19.00.

Sangut diamankan saat melaju menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian menggeledah tubuh Sangut. Ditemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di tali helem.

Selanjutnya, polisi yang mengetahui jika Sangut bekerja sebagai PNS, langsung menuju Kantor Bupati Bangli. Ruangan arsip di Bagian Hukum Pemkab Bangli langsung digeledah polisi.

Di ruangan itu, rupanya Sangut menyembunyikan sarana nyabu di sebuah laci lemari. Ditemukan timbangan elektrik, bong, gunting dan plastik bening.

Polisi kemudian mengamankan dua paket sabu masing-masing seberat 1,04 gram brutto atau 0,88 gram netto dan 1,06 gram brutto atau 0,90 gram netto.

Total sabu yang diamankan seberat 2,10 gram brutto atau 1,78 gram netto. “Barang bukti itu diperoleh dari AG yang keberadaannya di Denpasar,” ujar AKP Sulhadi.

 

BANGLI – Sopir Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, 39, alias Sangut, ditangkap aparat Polres Bangli.

Sangut diamankan setelah kedapatan membawa sabu-sabu. Kini, Sangut yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberhentikan.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangli, Ida Bagus Made Widnyana, membenarkan penangkapan anak buahnya yang terjerat kasus narkoba itu. “Iya dia sopir kami,” jelasnya kemarin.

Pascapenangkapan tersebut, Kabag Hukum belum punya sopir pengganti. Yang jelas, pihaknya akan mengambil sikap. “Kami usulkan pemberhentian dulu,” tukasnya singkat.

Penangkapan Sangut berdasar informasi yang diperoleh kepolisian. Sangut ini memang sudah menjadi target operandi atau incaran kepolisian.

Kasatresnarkoba Polres Bangli Iptu Gede Sudiarna Putra didampingi Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi mengaku, Sangut ditangkap di Jalan Soekarno, Bangli, Senin lalu (22/7) pukul 19.00.

Sangut diamankan saat melaju menggunakan sepeda motor. Polisi kemudian menggeledah tubuh Sangut. Ditemukan dua paket sabu-sabu yang disembunyikan di tali helem.

Selanjutnya, polisi yang mengetahui jika Sangut bekerja sebagai PNS, langsung menuju Kantor Bupati Bangli. Ruangan arsip di Bagian Hukum Pemkab Bangli langsung digeledah polisi.

Di ruangan itu, rupanya Sangut menyembunyikan sarana nyabu di sebuah laci lemari. Ditemukan timbangan elektrik, bong, gunting dan plastik bening.

Polisi kemudian mengamankan dua paket sabu masing-masing seberat 1,04 gram brutto atau 0,88 gram netto dan 1,06 gram brutto atau 0,90 gram netto.

Total sabu yang diamankan seberat 2,10 gram brutto atau 1,78 gram netto. “Barang bukti itu diperoleh dari AG yang keberadaannya di Denpasar,” ujar AKP Sulhadi.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/