DENPASAR- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Jumat (10/8) kembali mengamankan tiga tersangka anggota jaringan sindikat narkoba lokal.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K, Selasa (14/8) petang menjelaskan, ketiga tersangka itu pertama Mohamad Faisol, 22.
Faisol ditangkap di Jalan Lebak Sari Banjar Umasari Kerobokan Kuta Utara Badung.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabhu seberat 0,61 Gram, Kemudian tersangka Slamet Budiono, 32. Budiono di tangkap di Jalan Wayan Gentuh Banjar Kwanji Dalung Kuta Utara Badung dengan barang bukti 11 paket sabhu seberat 9,49 gram.
Sedangkan I Ketut Arya Wijana, 47 yang ditangkap di Jalan LBC Sunset Road Banjar Gelogor Kuta Badung dengan barang bukti tiga paket sabhu seberat 2,09 gram.
Ketiga pelaku ini juga merupakan residivis kasus narkoba.
“Kami akan terus melakukan pencegahan maupun upaya penindakan terhadap penyalahguna narkoba di wilayah hukum kami dan kami berharap peran serta masyarakat memberikan informasi apabila ada penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnyaterang Yudith
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 KUHP tentang tindak pidana Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.