29 C
Jakarta
12 Desember 2024, 21:33 PM WIB

Gerebek Rumah Residivis, Polisi Amankan Ganja Sekilo Lebih

DENPASAR-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Jumat (10/8) berhasil membekuk residivis sekaligus anggota jaringan sindikat pengedar narkotika.

 

 I Wayan Nuryanta, 38, lokal boy yang dua kali pernah mendekam dibalik jeruji dalam kasus sama, ini kembali ditangkap polisi.

 

Kali ini, pria asal Kerobokan, Kuta Utara ini ditangkap dengan barang bukti (BB) banyak.

 

Selain empat paket ganja dengan total seberat 1.739,03 gram atau  1,7 kilogram, polisi juga mengamankan sabhu seberat  48,23 gram dan 16 butir ekstasi.

 

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K, Selasa (14/8) petang, mengatakan barang bukti dari tersangka setelah polisi menggerebek tempat tinggalnya di Jalan Tanah Sampi, Gang Persawahan Asri, Banjar Beluran, Kerobokan, Kuta Utara Badung.

 

“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari N yang berada di luar Bali. Pelaku mendapatkan upah berupa paket sabhu karena pelaku ini juga pamakai “ terang Yudith

 

 

Antara Nuryanta kenal N yakni saat keduanya sama-sama berstatus narapidana di lapas Kerobokan Badung

 

Tersangka mengambil barang haram tersebut dari N dengan modus tempelan hang dikemas dalam kardus.

 

 “Nantinya, barang kiriman itu kembali dipecah-pecah oleh I Wayan Nuryanta sesuai perintah N untuk kembali dijual,” tambah AKBP Yudith. 

 

DENPASAR-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung, Jumat (10/8) berhasil membekuk residivis sekaligus anggota jaringan sindikat pengedar narkotika.

 

 I Wayan Nuryanta, 38, lokal boy yang dua kali pernah mendekam dibalik jeruji dalam kasus sama, ini kembali ditangkap polisi.

 

Kali ini, pria asal Kerobokan, Kuta Utara ini ditangkap dengan barang bukti (BB) banyak.

 

Selain empat paket ganja dengan total seberat 1.739,03 gram atau  1,7 kilogram, polisi juga mengamankan sabhu seberat  48,23 gram dan 16 butir ekstasi.

 

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta,S.I.K, Selasa (14/8) petang, mengatakan barang bukti dari tersangka setelah polisi menggerebek tempat tinggalnya di Jalan Tanah Sampi, Gang Persawahan Asri, Banjar Beluran, Kerobokan, Kuta Utara Badung.

 

“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari N yang berada di luar Bali. Pelaku mendapatkan upah berupa paket sabhu karena pelaku ini juga pamakai “ terang Yudith

 

 

Antara Nuryanta kenal N yakni saat keduanya sama-sama berstatus narapidana di lapas Kerobokan Badung

 

Tersangka mengambil barang haram tersebut dari N dengan modus tempelan hang dikemas dalam kardus.

 

 “Nantinya, barang kiriman itu kembali dipecah-pecah oleh I Wayan Nuryanta sesuai perintah N untuk kembali dijual,” tambah AKBP Yudith. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/