25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:21 AM WIB

Jadi Kurir Sabhu, Oknum Sipir Lapas Kerobokan Dituntut 13 Tahun

DENPASAR – Fidel Ramos Sipayung, 27, oknum sipir Lapas kelas II A Kerobokan yang ditangkap petugas BNNP Bali karena menjadi kurir sabhu, Rabu (15/8) dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan 13 tahun bagi pemilik sabhu seberat 44 gram, ini karena JPU Eddy Artha Wijaya menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tedakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” papar Jaksa Eddy Arta.

Atas tuntutan Jaksa, terdakwa yang tertunduk lesu melalui Penasehat Hukumnya, Jansen Purba langsung mengajukan pembelaan.

Intinya selain menyesal, terdakwa juga memohon keringanan. “Terdakwa telah mengabdi sebagai petugas lapas sejak 2014 dan pernah mendapat penghargaan dalam bidang pencegahan narkoba masuk ke lapas,” ujar Jansen Purba.

Menanggapi pembelaan lisan penasihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menegaskan, tetap pada tuntutannya.

DENPASAR – Fidel Ramos Sipayung, 27, oknum sipir Lapas kelas II A Kerobokan yang ditangkap petugas BNNP Bali karena menjadi kurir sabhu, Rabu (15/8) dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan 13 tahun bagi pemilik sabhu seberat 44 gram, ini karena JPU Eddy Artha Wijaya menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tedakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,” papar Jaksa Eddy Arta.

Atas tuntutan Jaksa, terdakwa yang tertunduk lesu melalui Penasehat Hukumnya, Jansen Purba langsung mengajukan pembelaan.

Intinya selain menyesal, terdakwa juga memohon keringanan. “Terdakwa telah mengabdi sebagai petugas lapas sejak 2014 dan pernah mendapat penghargaan dalam bidang pencegahan narkoba masuk ke lapas,” ujar Jansen Purba.

Menanggapi pembelaan lisan penasihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menegaskan, tetap pada tuntutannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/