27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:12 AM WIB

Hukuman Didiskon Hakim 10 Bulan, Senyum Si Cantik Rusia Merekah

DENPASAR – Mariia Sablina, 31, pemilik kokain yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan tersenyum bahagia usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar kemarin (11/11).

Senyumnya terus mengembang saat digiring ke luar sidang. Beberapa kali dia juga melambaikan tangan ke arah kamera wartawan yang membidiknya.

Mariia tampil trendi dengan kemeja putih dan celana jins biru. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi memutuskan celana dalam dan kokain yang dikuasi terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

“Celana dalam warna hitam milik terdakwa agar dimusnahkan,” ujar hakim Esthar. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Terdakwa memiliki dan menguasai kokain seberat 0,68 gram. “Oke, no problem, no problem,” tuturnya sambil tersenyum saat melintasi awak media. 

Perempuan kelahiran Ukraina itu lalu merangkul pengacaranya. Kebahagiaan Mariia itu bukan tanpa alasan.

Maklum, perempuan cantik berkewarganegaraan Rusia itu diganjar hukuman penjara selama 1 tahun dan delapan bulan atau 20 bulan. 

Putusan hakim Esthar Oktavi dkk, itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Denpasar, I Kadek Wahyudi Ardika.

Sebelumnya, JPU Wahyudi menuntut 2,5 tahun atau 30 bulan. Artinya, Mariia mendapat diskon hukuman 10 bulan.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, ditangkapnya Mariia oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasar adanya informasi dari masyarakat.

Informasi yang didapat kepolisian itu menyebutkan, bahwa ada penyalahgunaan narkotik yang dilakukan WNA perempuan yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Hasilnya, pada hari Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 Wita,

petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi, dan terdakwa mengaku memiliki dan menunjukkan  satu paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya. 

 

DENPASAR – Mariia Sablina, 31, pemilik kokain yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan tersenyum bahagia usai menjalani sidang putusan di PN Denpasar kemarin (11/11).

Senyumnya terus mengembang saat digiring ke luar sidang. Beberapa kali dia juga melambaikan tangan ke arah kamera wartawan yang membidiknya.

Mariia tampil trendi dengan kemeja putih dan celana jins biru. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi memutuskan celana dalam dan kokain yang dikuasi terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

“Celana dalam warna hitam milik terdakwa agar dimusnahkan,” ujar hakim Esthar. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika.

Terdakwa memiliki dan menguasai kokain seberat 0,68 gram. “Oke, no problem, no problem,” tuturnya sambil tersenyum saat melintasi awak media. 

Perempuan kelahiran Ukraina itu lalu merangkul pengacaranya. Kebahagiaan Mariia itu bukan tanpa alasan.

Maklum, perempuan cantik berkewarganegaraan Rusia itu diganjar hukuman penjara selama 1 tahun dan delapan bulan atau 20 bulan. 

Putusan hakim Esthar Oktavi dkk, itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Denpasar, I Kadek Wahyudi Ardika.

Sebelumnya, JPU Wahyudi menuntut 2,5 tahun atau 30 bulan. Artinya, Mariia mendapat diskon hukuman 10 bulan.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, ditangkapnya Mariia oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasar adanya informasi dari masyarakat.

Informasi yang didapat kepolisian itu menyebutkan, bahwa ada penyalahgunaan narkotik yang dilakukan WNA perempuan yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Hasilnya, pada hari Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 Wita,

petugas kepolisian berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi, dan terdakwa mengaku memiliki dan menunjukkan  satu paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/