25.6 C
Jakarta
23 November 2024, 7:25 AM WIB

Putusan Hakim Kelewat Ringan, Jaksa Banding Putusan Ganja 12 Kg

NEGARA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akhirnya memutuskan banding atas putusan terhadap terdakwa Erik Iswanto,29, terdakwa atas kepemilikan ganja seberat 12 kilogram.

Namun, banding yang diajukan korps JPU bukan pada putusan pidana penjara maupun denda, melainkan putusan mengenai barang bukti.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma menegaskan, setelah mencermati putusan yang dibacakan majelis hakim

Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (9/8) lalu, pihaknya menyatakan banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan JPU Ni Wayan Mearthi.

“Kami bandingnya hanya pada putusan mengenai barang bukti,” kata Wiraguna. Menurut Wiraguna, putusan majelis hakim dengan hakim ketua R.R. Diah Poernomojekti tidak sesuai

dengan tuntutan jaksa yang menuntut barang bukti berupa sebanyak 15  paket ganja  dengan berat 12.630 gram bruto atau 12.070 gram netto,

satu kardus warna cokelat, satu buah karung warna putih dan satu utas tali karet ban untuk dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk negara. Pihaknya memutuskan banding untuk barang bukti dirampas untuk negara berbeda dengan tuntutan.

Karena itu, jika putusan hanya dirampas untuk negara dengan barang bukti ganja sebanyak itu, tidak bisa dimusnahkan.

Kecuali untuk contoh dalam rangka pendidikan atau kedokteran, itu pun hanya sebagian kecil dari barang bukti dan sebagian dimusnahkan.

Kecuali barang bukti sudah dimusnahkan sebagian sebelumnya dan yang dibawa ke persidangan hanya sebagian, sehingga sah-sah saja putusan berbunyi bahwa barang bukti dimusnahkan.

Masalahnya, barang bukti selama ini dimusnahkan setelah ada putusan dari pengadilan. “Kalau jumlahnya cukup besar mau buat apa,” ungkapnya.

NEGARA – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akhirnya memutuskan banding atas putusan terhadap terdakwa Erik Iswanto,29, terdakwa atas kepemilikan ganja seberat 12 kilogram.

Namun, banding yang diajukan korps JPU bukan pada putusan pidana penjara maupun denda, melainkan putusan mengenai barang bukti.

Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma menegaskan, setelah mencermati putusan yang dibacakan majelis hakim

Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (9/8) lalu, pihaknya menyatakan banding karena putusan tidak sesuai dengan tuntutan JPU Ni Wayan Mearthi.

“Kami bandingnya hanya pada putusan mengenai barang bukti,” kata Wiraguna. Menurut Wiraguna, putusan majelis hakim dengan hakim ketua R.R. Diah Poernomojekti tidak sesuai

dengan tuntutan jaksa yang menuntut barang bukti berupa sebanyak 15  paket ganja  dengan berat 12.630 gram bruto atau 12.070 gram netto,

satu kardus warna cokelat, satu buah karung warna putih dan satu utas tali karet ban untuk dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan putusan menyatakan barang bukti dirampas untuk negara. Pihaknya memutuskan banding untuk barang bukti dirampas untuk negara berbeda dengan tuntutan.

Karena itu, jika putusan hanya dirampas untuk negara dengan barang bukti ganja sebanyak itu, tidak bisa dimusnahkan.

Kecuali untuk contoh dalam rangka pendidikan atau kedokteran, itu pun hanya sebagian kecil dari barang bukti dan sebagian dimusnahkan.

Kecuali barang bukti sudah dimusnahkan sebagian sebelumnya dan yang dibawa ke persidangan hanya sebagian, sehingga sah-sah saja putusan berbunyi bahwa barang bukti dimusnahkan.

Masalahnya, barang bukti selama ini dimusnahkan setelah ada putusan dari pengadilan. “Kalau jumlahnya cukup besar mau buat apa,” ungkapnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/