26.3 C
Jakarta
9 Desember 2024, 19:55 PM WIB

Menganiaya Sang Karyawan, WNA Irlandia Dituntut 10 Bulan Penjara

DENPASAR – Ciaran Francis Caulfield, 53, WNA Irlandia terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ni Widyastuti Pramesti, karyawan Vila Kubu, Seminyak, Kuta kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9).

Dalam sidang tatap muka tersebut, Ciaran dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Putu Gede Novyartha. 

Jaksa Djaya Indrati Rindhayani memint supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ciaran Francis Caulfield secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Juga menuntuk agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ciaran Francis Caulfield, dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata Djaya.

Sementara itu, diwawancarai usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani, SH mengatakan bahwa terkait tuntutan penjara 10 bulan terhadap kliennya itu, dia menganggap jaksa masih menutup mata dan telinga terkait fakta persidangan.

Menurut Jupiter, dalam fakta persidangan, kliennya itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh korban Ni Widyastuti Pramesti.

“Yang salah satunya adalah dibuktikan dengan visum (terhadap korban) yang menurut kami dan menurut hukum tidak berlaku. Karena cacat. Dan itu juga diakui oleh dokter yang memeriksa,” kata Jupiter.

Meski demikian, Jupiter menganggap bahwa itu memang menjadi tugas dari jaksa melakukan pemungutan. Jupiter juga yakin bahwa nantinya Majelis Hakim tidak akan menutup mata dan telinganya terkait kasus ini. 

Terkait adanya tuntutan 10 bulan penjara tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa akan mengambil langkah berikutnya. Dia selaku kuasa hukum akan membuat nota pembelaan di sidang berikutnya yang akan digelar dua pekan lagi. 

“Pointnya adalah Yang telah ada si fakta persidangan. Satu masalah visum, kemudian kedua saksi yang ternyata tidak melihat secara langsung adanya penganiayaan itu. Dan yang cukup penting masalah menjadi barang bukti selongsong lipstik yang tidak ada barangnya,” tegas Jupiter. 

Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa lainnya, Chandra Katharina Nutz, SH menerangkan bahwa tuntutan 10 bulan terhadap kliennya itu menunjukan adanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang menuntut perkara ini.

Maka di nota pembelaan yang akan dibacakan 2 pekan lagi, pihaknya selaku kuasa hukum akan melampirkan bukti chat (percakapan) korban dengan rekannya yang menunjukkan kenapa adanya laporan  dugaan penganiyaan terhadap kliennya tersebut 

“Nanti kami juga akan lampirkan bukti chat pelapor dengan temannya Kenapa ada terjadinya pelaporan ini,” ujar Chandra Katharina Nutz.

Selain itu, terdakwa Ciaran Francis Caulfield melalui kuasa hukum juga sudah melaporkan Ni Widyastuti Pramesti, karyawan Vila Kubu, Seminyak, Kuta ke Polda Bali atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelapor.

Di mana Ciaran selaku owner villa Kubu Seminyak merasa dirugikan sebanyak lebih dari Rp7 miliar. Penggelapan uang itu diduga dilakukan oleh Ni Widyastuti Pramesti, karyawan Vila Kubu, Seminyak selama kurun waktu tahun 2019 lalu.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU,  dugaan tindak pidana yang dilakukan WNA Irlandia itu dilakukan Desember 2019 lalu di Villa Kubu Seminyak. Kejadian itu bermula dari pengakuan Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cahsier di PT VVIP Bali Villas, Villa Kubu Seminyak pada 23 Desember 2019

kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan. Dimana Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan  tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp.350 juta.

Mendengar pengakuan itu, terdakwa langsung naik pitam. Dia kemudian mengeluarkan kata-kata kasar. Dari sana, terdakwa diduga melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

DENPASAR – Ciaran Francis Caulfield, 53, WNA Irlandia terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ni Widyastuti Pramesti, karyawan Vila Kubu, Seminyak, Kuta kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9).

Dalam sidang tatap muka tersebut, Ciaran dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang itu dipimpin oleh ketua majelis hakim Putu Gede Novyartha. 

Jaksa Djaya Indrati Rindhayani memint supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Ciaran Francis Caulfield secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.

“Juga menuntuk agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ciaran Francis Caulfield, dengan pidana penjara 10 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan,” kata Djaya.

Sementara itu, diwawancarai usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani, SH mengatakan bahwa terkait tuntutan penjara 10 bulan terhadap kliennya itu, dia menganggap jaksa masih menutup mata dan telinga terkait fakta persidangan.

Menurut Jupiter, dalam fakta persidangan, kliennya itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan oleh korban Ni Widyastuti Pramesti.

“Yang salah satunya adalah dibuktikan dengan visum (terhadap korban) yang menurut kami dan menurut hukum tidak berlaku. Karena cacat. Dan itu juga diakui oleh dokter yang memeriksa,” kata Jupiter.

Meski demikian, Jupiter menganggap bahwa itu memang menjadi tugas dari jaksa melakukan pemungutan. Jupiter juga yakin bahwa nantinya Majelis Hakim tidak akan menutup mata dan telinganya terkait kasus ini. 

Terkait adanya tuntutan 10 bulan penjara tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum terdakwa akan mengambil langkah berikutnya. Dia selaku kuasa hukum akan membuat nota pembelaan di sidang berikutnya yang akan digelar dua pekan lagi. 

“Pointnya adalah Yang telah ada si fakta persidangan. Satu masalah visum, kemudian kedua saksi yang ternyata tidak melihat secara langsung adanya penganiayaan itu. Dan yang cukup penting masalah menjadi barang bukti selongsong lipstik yang tidak ada barangnya,” tegas Jupiter. 

Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa lainnya, Chandra Katharina Nutz, SH menerangkan bahwa tuntutan 10 bulan terhadap kliennya itu menunjukan adanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) yang menuntut perkara ini.

Maka di nota pembelaan yang akan dibacakan 2 pekan lagi, pihaknya selaku kuasa hukum akan melampirkan bukti chat (percakapan) korban dengan rekannya yang menunjukkan kenapa adanya laporan  dugaan penganiyaan terhadap kliennya tersebut 

“Nanti kami juga akan lampirkan bukti chat pelapor dengan temannya Kenapa ada terjadinya pelaporan ini,” ujar Chandra Katharina Nutz.

Selain itu, terdakwa Ciaran Francis Caulfield melalui kuasa hukum juga sudah melaporkan Ni Widyastuti Pramesti, karyawan Vila Kubu, Seminyak, Kuta ke Polda Bali atas dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelapor.

Di mana Ciaran selaku owner villa Kubu Seminyak merasa dirugikan sebanyak lebih dari Rp7 miliar. Penggelapan uang itu diduga dilakukan oleh Ni Widyastuti Pramesti, karyawan Vila Kubu, Seminyak selama kurun waktu tahun 2019 lalu.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU,  dugaan tindak pidana yang dilakukan WNA Irlandia itu dilakukan Desember 2019 lalu di Villa Kubu Seminyak. Kejadian itu bermula dari pengakuan Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cahsier di PT VVIP Bali Villas, Villa Kubu Seminyak pada 23 Desember 2019

kepada terdakwa selaku pemilik dan pimpinan perusahaan. Dimana Ni Made Widyastuti mengaku telah mengambil dan mengunakan uang perusahaan  tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa sebesar Rp.350 juta.

Mendengar pengakuan itu, terdakwa langsung naik pitam. Dia kemudian mengeluarkan kata-kata kasar. Dari sana, terdakwa diduga melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali yakni pada tanggal 26, 27,dan 28 Desember 2019. Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/