DENPASAR- Sempat buron hampir sebulan, satu dari dua pelaku pencurian rumah kosong, akhirnya dibekuk tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi.
Made Rai Suastika alias Rai tak berkutik saat polisi membekuk dirinya di tempat persembunyian di rumah mertuanya di Desa Baluk, Jembrana, Rabu (22/8) lalu.
Pemuda yang tinggal di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat, ini ditangkap setelah sempat menjadi buron pascamencuri sekotak perhiasan emas dan barang elektronik milik I Gusti Ayu Mediawati, 48 di Banjar Kang-Kang, Pererenan, Mengwi, Badung, pada Jumat, 29 Juli 2018 lalu.
“Tersangka Rai berhasil kami tangkap. Sedangkan Agus (DPO) berhasil melarikan diri,” terang Kapolsek Mengwi, Kompol Gede Made Punia, Sabtu sore (25/8).
Usai ditangkap dan diintrogasi, kepada polisi residivis yang juga pernah mendekam di penjara karena kasus sama, ini mengaku sudah pernah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda.
Dari empat TKP yang pernah disasar, dua kali di wilayah Denpasar Selatan dan dua kali di wilayah Mengwi.