DENPASAR-Gara-gara mencuri ratusan daster milik majikan, Agung Pradana harus berurusan dengan polisi. Pemuda 19 tahun ini nekat mencuri daster milik majikannya sebanyak 225 buah.
Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya, Senin (27/8) malam, menyebutkan, aksi nekat Agung terjadi Minggu (26/8) sekitar pukul 21.30 di toko baju Novi milik majikannya yang beralamat di Jalan Pulau Moyo gang 15, no 4 X, Pedungan, Denpasar Selatan.
Agung yang tak lain karyawan toko Novi mencuri daster dengan modus mengikat ratusan daster ke dalam karung.
Total ada 8 karung daster yang dicuri Agung.
“Saat dilakukan interogasi di TKP, pelaku ini mengakui bahwa dirinya telah mengambil barang tersebut tanpa seizin bos atau pemiliknya,” terang Kompol Nyoman Wirajaya.
Pelaku mengambil ratusan daster dan membungkus ke dalam karung lalu menjatuhkannya dari lantai tiga toko.
Tersangka sendiri mencuri barang tersebut untuk dijualnya kembali.
Atas pengakuan tersangka tersebut, korban bernama Bani Arqom, 31 dimintai polisi untuk membuat laporan secara resmi ke Polsek Denpasar Selatan.
Sementara pelaku langsung digiring ke Polsek Denpasar Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, delapan ikat daster berjulah total 225 lembar diamankan sebagai barang bukti.