DENPASAR-Pernah mendekam dibalik jeruji penjara, tak membuat AGS, 34, jera.
Sebaliknya, pria yang tinggal di Jalan Imam Bonjol, Denpasar, ini kembali ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar, Jumat lalu (10/8) di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, sekitar pukul 20.45.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, Selasa (28/8), menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masayarakat, bahwa di Jalan Bypass Ngurah Rai sering terlihat sering adanya aktivitas transaksi narkoba.
Atas informasi, itu polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi langsung membekuk AGS saat hendak bertransaksi.
Usai ditangkap dan digeledah, polisi menemukan satu paket sabu dari dalam jok motor AGS seberat 0,14 gram.
“Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang saat ini berada didalam Lapas Kerobokan bernama Made,” kata Aris Purwanto.
Selain itu,, tersangka mengaku membeli barang haram tersebut seharga Rp 500 ribu
Pembelian dilakukan dengan cara, tersangka mentransfer uang ke penjual, dan barang diambil dengan modus tempelan.
“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut untuk dipakai sendiri.
Dia juga mengaku telah memakai sabu sejak setahun terakhir,” tambahnya.
Akibat perbuatannya memiliki barang tersebut, tersangka AGS dikenai pasal 112 UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahu