BADUNG-Dua hari pascaditangkap di dua lokasi berbeda, ketiga pelaku pembunuhan keji terhadap pemnuda Sumba Timur, NTT di Jalan Raya Munggu, Mengwi, Badung, saat ini masih mendekam di tahahan Mapolres Badung.
Mengejutkan, fakta baru pun kembali terungkap dibalik tiga pelaku pembunuhan keji terhadap korban Aka Haleku Maramba Tana.
Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Made Pramasetia, Rabu (5/9) menyebutkan, sesuai hasil perkembangan penyidikan, ketiga pelaku, yakni masing-masing I Ketut Alit Wiguna alias Alit, I Gusti Bagus Deva Adytia alias Deva dan I Gusti Kadek Bagia Surya Adiaksa, punya catatan kriminal
Sesuai rilis yang digelar di Polres Badung, terungkap fakta ketiga pemuda yang menghabisi nyawa korban Aka Haleku Maramba Tana adalah residivis kasus pencurian sepeda motor.
Ketiganya tercatat melakukan aksi kriminal pada 2014 lalu. Akibat tindakan kriminal, itu ketiganya dijebloskan ke penjara karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda notor (curanmor) di wilayah hukum Denpasar Timur.
“Tersangka I Ketut Alit Wiguna alias Alit baru dibebaskan di tahun 2017. Sedangkan Surya masih wajib lapor karena di bawah umur, dan Deva dipenjara bersama Alit,” terang Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Made Pramasetia.
Lanjut AKP Pramaseti, ketiga tersangka juga tidak hanya sekali itu saja melakukan tindak kejahatan. Ketiganya sering terlibat dalam kasus pencurian.
“Hanya saja, dalam prosesnya sering mengambil jalan damai dengan pihak korban atau warga oleh keluarganya masing-masing,” tambah AKP Pramasetia.