33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 13:06 PM WIB

SUPER TEGA! Usai Aniaya, 8 Pelaku Tinggalkan Korban Tergeletak di TKP

DENPASAR-Usai menjalani penyidikan selama hampir dua pekan, polisi akhirnya merilis kedelapan tersangka kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya mahasiswa Universitas Warmadewa asal Sumba Umbu Wedo Gaung Lahlo, 19.

Usai ditetapkan tersangka dan di tahan di sel Mapolsek Denpasar Selatan, terungkap jika pengeroyokan yang terjadi di depan Mini Market Wahyu Jaya, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan dipicu masalah sepele. 

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya, Kamis (13/9) menjelaskan, pengeroyokan dipicu akibat salah seorang pelaku tak terima motornya tersenggol oleh korban.
“Salah satu pelaku tidak terima motornya tersenggol korban. Lalu pelaku menghubungi rekan-rekannya dan melakukan pengeroyokan,”tandas Wirajaya.

Parahnya, usai melakukan pengeroyokan. Para pelaku, yakni masing-masing Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23, alamat Jalan Griya Anyar Nomor 92 Suwung Kauh, Densel; I Gede Jessie Antara alias Dede, 25, alamat Jalan Besakih Nomor 25 Pemogan Densel;

I  Putu Yogik Saputra alias Yogi 21,alamat Jalan Raya Pemogan Gang Catur Muka, Densel; Putu Hendra Suyadnya, 18, alamat Griya Anyar Nomor 55 Pemogan Densel;

Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23, alamat Jalan Besakih Nomor 25 Pemogan Densel; Komang Ari Pratama lias Mang Arik, 17, alamat Jalan Besakih Nomor 25 Pemogan Densel; AA Ngurah Werdana Wijaya, 20,

alamat Jalan Griya Anyar Nomor 79, Pemogan Densel; dan Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26, alamat Jalan By Pass Ngurah Rai Gang Wijaya IV Nomor 4 Pemogan Densel, membiarkan korban tergeletak begitu saja di lokasi kejadian. 

Hingga akhirnya ada warga yang menolong dan melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar. 
Sayangnya saat menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia, Senin (3/9) sekitar pukul 19.15.

Kini akibat perbuatannya, para pelaku pengeroyokan, itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

DENPASAR-Usai menjalani penyidikan selama hampir dua pekan, polisi akhirnya merilis kedelapan tersangka kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya mahasiswa Universitas Warmadewa asal Sumba Umbu Wedo Gaung Lahlo, 19.

Usai ditetapkan tersangka dan di tahan di sel Mapolsek Denpasar Selatan, terungkap jika pengeroyokan yang terjadi di depan Mini Market Wahyu Jaya, Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan dipicu masalah sepele. 

Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Nyoman Wirajaya, Kamis (13/9) menjelaskan, pengeroyokan dipicu akibat salah seorang pelaku tak terima motornya tersenggol oleh korban.
“Salah satu pelaku tidak terima motornya tersenggol korban. Lalu pelaku menghubungi rekan-rekannya dan melakukan pengeroyokan,”tandas Wirajaya.

Parahnya, usai melakukan pengeroyokan. Para pelaku, yakni masing-masing Wayan Ade Andika Putra alias Bojes, 23, alamat Jalan Griya Anyar Nomor 92 Suwung Kauh, Densel; I Gede Jessie Antara alias Dede, 25, alamat Jalan Besakih Nomor 25 Pemogan Densel;

I  Putu Yogik Saputra alias Yogi 21,alamat Jalan Raya Pemogan Gang Catur Muka, Densel; Putu Hendra Suyadnya, 18, alamat Griya Anyar Nomor 55 Pemogan Densel;

Kadek Adi Indrawan alias Dek Kung, 23, alamat Jalan Besakih Nomor 25 Pemogan Densel; Komang Ari Pratama lias Mang Arik, 17, alamat Jalan Besakih Nomor 25 Pemogan Densel; AA Ngurah Werdana Wijaya, 20,

alamat Jalan Griya Anyar Nomor 79, Pemogan Densel; dan Ketut Agus Sukarja Putra alias Penjor, 26, alamat Jalan By Pass Ngurah Rai Gang Wijaya IV Nomor 4 Pemogan Densel, membiarkan korban tergeletak begitu saja di lokasi kejadian. 

Hingga akhirnya ada warga yang menolong dan melarikan korban ke Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar. 
Sayangnya saat menjalani perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia, Senin (3/9) sekitar pukul 19.15.

Kini akibat perbuatannya, para pelaku pengeroyokan, itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/