25.9 C
Jakarta
25 April 2024, 3:42 AM WIB

Komplit! Jero Jangol Terancam Dijerat UU Darurat, KUHP Hingga UU TPPU

RadarBali.com – Sulit bagi wakil ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol lepas dari jerat pidana.

Berdasar barang bukti, alat bukti, bukti petunjuk, dan keterangan saksi, Jero Jangol terlibat aktif dalam kasus kepemilihan narkoba, senjata tajam dan senjata api.

Yang mengenaskan, selain terancam UU Darurat, dan KUHP, Jero Jangol terancam dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Pasal terakhir ditetapkan karena penyidik menemukan bukti petunjuk ada transaksi narkoba. Malah ditemukan buku catatan transaksi narkoba harian.

Deretan penjualan sabu itu nantinya akan diaudit dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat Jero Jangol dengan pasal TPPU.

“Yang jelas kami masih audit dan dalami. Tidak menutup kemungkinan diduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Selain itu, Jero Jangol terancam pasal pidana. “Jero Jangol dikenakan pasal berlapis. Pasal 112 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan

hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal 20 tahun penjara,” papar Kapolresta Kombes Hadi Purnomo.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta menyatakan, berdasar penyelidikan sementara, istri kedua dan ketiga Jero Jangol masih berstatus saksi.

“Dua istrinya, baik istri kedua dan ketiga masih berstatus sebagai saksi,” kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Kombes Hadi terang terangan mengatakan tersangka sebagai bandar narkoba. Perihal itu dibuktikan adanya aliran penjualan sabu kepada politisi partai Gerindra itu.

Untuk itulah, pihaknya tengah memburu Jero Jangol untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali di rumah mewah berlantai dua ini ternyata di jaga ketat dan pintu pun ditutup. Bahkan sebuah mobil rantis milik Polda Bali standby di depan pintu.

Langkah ini diambil karena keluarga pelaku masih keluar masuk rumah tersebut telah dipasangi garis polisi. 

RadarBali.com – Sulit bagi wakil ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol lepas dari jerat pidana.

Berdasar barang bukti, alat bukti, bukti petunjuk, dan keterangan saksi, Jero Jangol terlibat aktif dalam kasus kepemilihan narkoba, senjata tajam dan senjata api.

Yang mengenaskan, selain terancam UU Darurat, dan KUHP, Jero Jangol terancam dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU).

Pasal terakhir ditetapkan karena penyidik menemukan bukti petunjuk ada transaksi narkoba. Malah ditemukan buku catatan transaksi narkoba harian.

Deretan penjualan sabu itu nantinya akan diaudit dan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat Jero Jangol dengan pasal TPPU.

“Yang jelas kami masih audit dan dalami. Tidak menutup kemungkinan diduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.

Selain itu, Jero Jangol terancam pasal pidana. “Jero Jangol dikenakan pasal berlapis. Pasal 112 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 disebutkan

hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal 20 tahun penjara,” papar Kapolresta Kombes Hadi Purnomo.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta menyatakan, berdasar penyelidikan sementara, istri kedua dan ketiga Jero Jangol masih berstatus saksi.

“Dua istrinya, baik istri kedua dan ketiga masih berstatus sebagai saksi,” kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Kombes Hadi terang terangan mengatakan tersangka sebagai bandar narkoba. Perihal itu dibuktikan adanya aliran penjualan sabu kepada politisi partai Gerindra itu.

Untuk itulah, pihaknya tengah memburu Jero Jangol untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali di rumah mewah berlantai dua ini ternyata di jaga ketat dan pintu pun ditutup. Bahkan sebuah mobil rantis milik Polda Bali standby di depan pintu.

Langkah ini diambil karena keluarga pelaku masih keluar masuk rumah tersebut telah dipasangi garis polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/