DENPASAR- Pascaditeken, Peraturan Gubernur (Pergub) No.79 Tahun 2018, akan segera diberlakukan.
Bahkan, Pergub yang salah satunya mengatur tentang kewajiban berbusana Bali bagi pegawai negeri di seluruh Instansi pemerintah akan segera diberlakukan.
“Penggunaan busana adat secara serentak ini akan dimulai pada tanggal 11 Oktober,” terang Gubernur Bali, I Wayan Koster, usai rapat paripurna di DPRD Provinsi Bali, Rabu (3/10) siang.
Etika penggunaan busana adat Bali, lanjutnya yakni sesuai dengan etika kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang belaku di masyarakat.
Selain itu, penggunaan busana adat ini wajib dilaksanakan setiap hari tertentu. Yakni setiap hati Kamis, Hari Tilem, Hari Purnama dan hari jadi Pemprov dan Pemkab se Bali.
“Kecuali saat sedang ada peringatana hari internasional atau saat ada upacara nasional,” tandas Koster