29.5 C
Jakarta
25 April 2024, 19:16 PM WIB

Pemanjat Tiang dan penggulung Kabel Telkom Dituntut 10 Bulan

DENPASAR-Suyetno dan Moh Saiful Anam, dua terdakwa pencuri kabel, Rabu (3/10) menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Anggeliki Handajani Dae, Jaksa Penuntut Umum, Dewa Nara Pati, menuntut keduanya dengan hukuman pidana masing-masing selama 10 bulan.

 

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi kedua pria pengangguran, ini karena JPU menilai, para terdakwa terbukti sevara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

kabel telpon milik PT Telkom Witel Denpasar, sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

 

“Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara untuk menghukum kedua terdakwa Suyetno dan Moh Saiful Anam dengan pidana masing-masing 10 bulan penjara,” tegas Jaksa Dewa Nara Pati

 

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU sebelumnya, bergulirnya kasus ini ke meja hijau bermula saat kedua terdakwa mencuri kabel telpon milik Telkom sepanjang 100 meter. 

 

Kejadian itu, terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 ajuni 2018 sekitar pukul 16.00

di jalan Karang sari Padang Sambian Kaja Denpasar Barat.

 

Saat itu, kedua terdakwa datang mengendarai sepeda motor Susuki Shogun warna biru bernomor polisi DK 8343 QQ. 

 

Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa memiliki perannya masing-masing.

Terdakwa Suyetno berperan nemanjat tiang Telkom menggunakan sabuk pemanjat.

Setelah sampai di atas, Suyetno kemudian memotong kabel telepon sepanjang 100 meter. 

 

Setelah di potong, peran terdakwa Moh Saiful Anam berperan menggulung kabel yang telah dipotong.

Apes, sedang sibuk menggulung kabel, polisi tiba di TKP dan langsung membekuk keduanya.

Akibat kejadian itu PT Telkom Witel Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp 6.600.000. 

DENPASAR-Suyetno dan Moh Saiful Anam, dua terdakwa pencuri kabel, Rabu (3/10) menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Anggeliki Handajani Dae, Jaksa Penuntut Umum, Dewa Nara Pati, menuntut keduanya dengan hukuman pidana masing-masing selama 10 bulan.

 

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi kedua pria pengangguran, ini karena JPU menilai, para terdakwa terbukti sevara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

kabel telpon milik PT Telkom Witel Denpasar, sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

 

“Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara untuk menghukum kedua terdakwa Suyetno dan Moh Saiful Anam dengan pidana masing-masing 10 bulan penjara,” tegas Jaksa Dewa Nara Pati

 

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU sebelumnya, bergulirnya kasus ini ke meja hijau bermula saat kedua terdakwa mencuri kabel telpon milik Telkom sepanjang 100 meter. 

 

Kejadian itu, terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 ajuni 2018 sekitar pukul 16.00

di jalan Karang sari Padang Sambian Kaja Denpasar Barat.

 

Saat itu, kedua terdakwa datang mengendarai sepeda motor Susuki Shogun warna biru bernomor polisi DK 8343 QQ. 

 

Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa memiliki perannya masing-masing.

Terdakwa Suyetno berperan nemanjat tiang Telkom menggunakan sabuk pemanjat.

Setelah sampai di atas, Suyetno kemudian memotong kabel telepon sepanjang 100 meter. 

 

Setelah di potong, peran terdakwa Moh Saiful Anam berperan menggulung kabel yang telah dipotong.

Apes, sedang sibuk menggulung kabel, polisi tiba di TKP dan langsung membekuk keduanya.

Akibat kejadian itu PT Telkom Witel Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp 6.600.000. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/