33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:03 PM WIB

Ngutil Pengunjung Warung, Trio Aljazair Dituntut 1,5 Tahun Bui

DENPASAR- Mohamed Triki, 52,  Nour El Islam Manaa, 31, dan Islam Bettayeb, 20, tiga warga negara Aljazair yang sebelumnya ditangkap karena ngutil di salah satu warung di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Kamis (4/10) menjalani sidang tuntutan.

 

Trio Aljazair, ini pun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara  dituntut dengan tuntutan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

 

Sesuai surat , hukuman ketiganya karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencurian degan mengambil sesuatu barang berupa 1 buah tas selempang kulit warna merah yang berisikan 1 kartu ATM, 1 Kartu Kredit, serta uang tunai sebesar Rp.400 ribu milik saksi korban bernama Sri Lestari, sebagaimana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

 

“Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan,” tegas Jaksa I Nyoman Triarta.

 

Diketahui, bergulirnya kasus tiga WNA ini berawal dari aksi ketiganya, pada 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 wita di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

 

Saat itu, ketiganya datang ke Warung Pepe untuk makan malam.

 

Melihat tas milik saksi korban tengah tergantung di kursi, terdakwa Nour El Islam Manaa dengan santainya mengambil tas tersebut.

 

Tas itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Islam Bettayeb. 

 

Keduanya kemudian pergi ke toilet lalu mengeluarkan semua isi tas tersebut yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Mohamed Triki.

 

Setelah itu, terdakwa Nour El Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi dengan mengendarai sepeda motor.

Sial bagi Mohamed Triki, saat hendak pergi juga, dia diamankan oleh security Warung Pepe kemudian diserahkan ke Polisi, setelah aksinya terekam CCTV warung. 

DENPASAR- Mohamed Triki, 52,  Nour El Islam Manaa, 31, dan Islam Bettayeb, 20, tiga warga negara Aljazair yang sebelumnya ditangkap karena ngutil di salah satu warung di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung, Kamis (4/10) menjalani sidang tuntutan.

 

Trio Aljazair, ini pun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I Dewa Made Budi Watsara  dituntut dengan tuntutan hukuman pidana masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).

 

Sesuai surat , hukuman ketiganya karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencurian degan mengambil sesuatu barang berupa 1 buah tas selempang kulit warna merah yang berisikan 1 kartu ATM, 1 Kartu Kredit, serta uang tunai sebesar Rp.400 ribu milik saksi korban bernama Sri Lestari, sebagaimana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.

 

“Memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan,” tegas Jaksa I Nyoman Triarta.

 

Diketahui, bergulirnya kasus tiga WNA ini berawal dari aksi ketiganya, pada 23 April 2018 sekitar pukul 20.30 wita di Warung Pepe, Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung.

 

Saat itu, ketiganya datang ke Warung Pepe untuk makan malam.

 

Melihat tas milik saksi korban tengah tergantung di kursi, terdakwa Nour El Islam Manaa dengan santainya mengambil tas tersebut.

 

Tas itu kemudian diserahkan kepada terdakwa Islam Bettayeb. 

 

Keduanya kemudian pergi ke toilet lalu mengeluarkan semua isi tas tersebut yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Mohamed Triki.

 

Setelah itu, terdakwa Nour El Islam Manaa dan Islam Bettayeb pergi dengan mengendarai sepeda motor.

Sial bagi Mohamed Triki, saat hendak pergi juga, dia diamankan oleh security Warung Pepe kemudian diserahkan ke Polisi, setelah aksinya terekam CCTV warung. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/