NEGARA – I Komang Wawan, 42, alias Mang Pulu, tidak lama lagi akan duduk di kursi pesakitan.
Hal ini menyusul berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan terhadap pasiennya sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.
“Berkasnya sudah kita limpahkan ke PN Negara, dan minggu depan sidang pertama akan digelar,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Wiraguna Wiradharma.
Pelimpahan berkas kasus dukun cabul ke PN Negara itu dilakukan melalui salah satu staf Kejari Jembrana, I Ketut Arya Tangkas.
Dalam pelimpahan itu, hanya berkasnya sementara tersangka tidak ikut dilimpahkan karena masih ditahan di Rutan Kelas II B Negara.
“Kalau pelimpahan perkara ke pengadilan hanya berkasnya saja,” jelasnya. Menurut Wiraguna, dari hasil koordinasi dengan PN Negara, sidang perdana kasus dukun cabul itu rencananya digelar Rabu (10/10) depan.
Untuk menghadapi sidang tersebut, kejaksaan sudah menyelesaikan penyusunan dakwaan yang akan dibacakan saat siding di PN nanti.
Menyingung sisi dakwaan, Wiraguna tidak mau menyampaikan sebelum sidang digelar. Tapi, sesuai dengan berkas yang diterima dari penyidik, untuk kasus tindak pidana pencabulan oleh Mang Pulu, itu korbannya hanya satu.
“Sesuai berkas korbannya hanya satu. Bisa saja ada korban lain dan itu bisa terungkap dalam persidangan. Kita tunggu saja proses sidangnya,” terangnya.
Selain sudah menyelesaikan berkas dakwaan, lanjut Wiraguna, Kejari Jembrana juga sudah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Lustikasari.