29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:45 AM WIB

Dua Anak ODGJ Aniaya Orangtua, Polisi Tunggu Hasil Observasi

BANGLI – Kasus kekerasan yang dilakukan oleh si anak pengidap gangguan jiwa terhadap orang tuanya masih menjadi perhatian polisi.

Polres Bangli yang tengah menangani dua kasus kekerasan yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.

Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP Sulhadi, menyatakan kasus yang terjadi beruntun, yakni oleh I Wayan Mustara, alias Payah, 45,

yang meracuni kedua orang tuanya, termasuk kasus penebasan yang dilakukan Ni Nyoman Pastini, 33, terhadap ibu kandungnya masih ditangani polisi.

“Kasus masih jalan. Cuma kami menunggu hasil observasi dari RS Jiwa. Saat ini kedua pelaku dirawat di RS Jiwa,” ujar AKP Sulhadi kemarin.

Menurut AKP Sulhadi, apabila dalam hasil observasi kedokteran menyebut keduanya benar-benar gangguan jiwa, maka otomatis kasus langsung dihentikan.

“Kalau terbukti gangguan jiwa berdasarkan hasil di RS, maka langsung di SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan, red),” terangnya.

BANGLI – Kasus kekerasan yang dilakukan oleh si anak pengidap gangguan jiwa terhadap orang tuanya masih menjadi perhatian polisi.

Polres Bangli yang tengah menangani dua kasus kekerasan yang melibatkan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih menunggu hasil observasi dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli.

Kasubag Humas Polres Gianyar, AKP Sulhadi, menyatakan kasus yang terjadi beruntun, yakni oleh I Wayan Mustara, alias Payah, 45,

yang meracuni kedua orang tuanya, termasuk kasus penebasan yang dilakukan Ni Nyoman Pastini, 33, terhadap ibu kandungnya masih ditangani polisi.

“Kasus masih jalan. Cuma kami menunggu hasil observasi dari RS Jiwa. Saat ini kedua pelaku dirawat di RS Jiwa,” ujar AKP Sulhadi kemarin.

Menurut AKP Sulhadi, apabila dalam hasil observasi kedokteran menyebut keduanya benar-benar gangguan jiwa, maka otomatis kasus langsung dihentikan.

“Kalau terbukti gangguan jiwa berdasarkan hasil di RS, maka langsung di SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan, red),” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/