27.8 C
Jakarta
11 Desember 2024, 23:56 PM WIB

Wow, DPRD Gianyar Tetapkan 11 Perda Selama Pandemi Covid-19

GIANYAR – Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang berlangsung Senin (30/11) lalu di gedung DPRD Gianyar.

Sidang yang berlangsung menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat itu untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Termasuk untuk mendukung pembangunan daerah.

Wakil Ketua DPRD Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra menyatakan, Perda ini dibuat dengan cermat.

“Tepat prosedur mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan hingga penyebarluasan,” ujarnya.

Ida Bagus Gaga Adi Saputra menyampaikan bahwa peran serta masyarakat sejak proses penyusunan merupakan hal penting.

“Peran serta masyarakat sejak awal penyusunan peraturan daerah merupakan hal penting dan bermanfaat untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra berharap penetapan Perda ini dapat mendukung program pemerintah.

“Penetapan sebelas Perda ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah,” pintanya.

Bupati Mahayastra menekankan, perubahan Perda dilandaskan karena payung hukum yang berubah.

“Jadi kita sesuaikan. Agar nanti tidak menjadi pendapatan daerah yang tidak sah disamping regulasi pengaturan,” tegasnya.

11 Perda yang ditetapkan diantaranya; Perda tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah; Perda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar;

Perda tentang Pajak Reklame; Perda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan;

Perda Badan Permusyawaratan Desa; Perda Penetapan Desa; Perda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;

Perda Pencabutan atas Perda Gianyar No 5 tahun 1994 tentang Izin Usaha dalam Wilayah Kabupaten Gianyar;

dan Perda Pencabutan atas Perda Gianyar No 17 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan; serta Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. 

GIANYAR – Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang berlangsung Senin (30/11) lalu di gedung DPRD Gianyar.

Sidang yang berlangsung menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat itu untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Termasuk untuk mendukung pembangunan daerah.

Wakil Ketua DPRD Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra menyatakan, Perda ini dibuat dengan cermat.

“Tepat prosedur mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan hingga penyebarluasan,” ujarnya.

Ida Bagus Gaga Adi Saputra menyampaikan bahwa peran serta masyarakat sejak proses penyusunan merupakan hal penting.

“Peran serta masyarakat sejak awal penyusunan peraturan daerah merupakan hal penting dan bermanfaat untuk menyerap aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Gianyar, I Made Mahayastra berharap penetapan Perda ini dapat mendukung program pemerintah.

“Penetapan sebelas Perda ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah,” pintanya.

Bupati Mahayastra menekankan, perubahan Perda dilandaskan karena payung hukum yang berubah.

“Jadi kita sesuaikan. Agar nanti tidak menjadi pendapatan daerah yang tidak sah disamping regulasi pengaturan,” tegasnya.

11 Perda yang ditetapkan diantaranya; Perda tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah; Perda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gianyar;

Perda tentang Pajak Reklame; Perda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; Perda Retribusi Pelayanan Kebersihan;

Perda Badan Permusyawaratan Desa; Perda Penetapan Desa; Perda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;

Perda Pencabutan atas Perda Gianyar No 5 tahun 1994 tentang Izin Usaha dalam Wilayah Kabupaten Gianyar;

dan Perda Pencabutan atas Perda Gianyar No 17 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan; serta Perda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/