31.9 C
Jakarta
26 April 2024, 17:48 PM WIB

BAD NEWS! Tak Punya Duit, Buleleng Nonaktifkan 134.691 Pemegang KIS

SINGARAJA – Sebanyak 134.691 orang pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah, kini harus gigit jari.

Mereka tak bisa lagi menggunakan KIS untuk berobat gratis. Sebab pemerintah melakukan penonaktifan pemegang KIS. Penonaktifan itu dipicu minimnya anggaran yang dimiliki pemerintah.

Pada tahun 2019 lalu, sebenarnya ada 317.244 orang penduduk Buleleng yang memegang KIS-PBI daerah. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk tahun 2019 lalu, mencapai Rp 87 miliar.

Sementara pada tahun 2019 ini, anggaran yang disediakan pemerintah sebenarnya sudah meningkat menjadi Rp 92 miliar.

Namun anggaran itu cukup untuk membiayai seluruh pemegang KIS-PBI daerah. Sebab tarif iuran BPJS untuk layanan kelas III naik terhitung sejak 1 Januari 2020.

Iuran yang tadinya Rp 25.500 per orang per bulan, naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan. Kenaikan tarif iuran itu tak diantisipasi pemerintah dalam penyusunan APBD 2020 lalu.

Akibatnya pemerintah memilih menonaktifkan kepesertaan 134.691 orang pemegang KIS-PBI daerah. Kini hanya tersisa 182.553 orang pemegang KIS-PBI daerah saja yang masih aktif.

Akibat penonaktifan itu, banyak pemegang KIS-PBI yang terkejut saat tahu kartunya sudah nonaktif. Mereka pun berupaya mencari penjelasan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Singaraja.

Ada pula yang mendatangi Dinas Sosial Buleleng, untuk meminta kepastian. Kepala Dinas Sosial Buleleng I Gede Sandhiyasa mengatakan,

langkah itu terpaksa dilakukan karena pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membayar iuran.

Akhirnya keputusan yang diambil ialah memangkas jumlah pemegang KIS-PBI. Sandhiyasa menyebut ada beberapa kriteria yang masuk dalam kategori penyisiran.

Yakni pemegang kartu yang telah meninggal dunia, pemegang KIS-PBI yang telah pindah domisili keluar Buleleng, serta pemegang KIS-PBI yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kami terpaksa lakukan penonaktifan. Sebab terjadi kenaikan nilai iuran, sedangkan anggaran kami terbatas. Jadi kami harus melakukan penyesuaian.

Khusus yang 182ribu orang itu, kami pastikan akan kami bayar iurannya tuntas, sampai bulan Desember nanti,” kata Sandhiyasa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1) siang.

SINGARAJA – Sebanyak 134.691 orang pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah, kini harus gigit jari.

Mereka tak bisa lagi menggunakan KIS untuk berobat gratis. Sebab pemerintah melakukan penonaktifan pemegang KIS. Penonaktifan itu dipicu minimnya anggaran yang dimiliki pemerintah.

Pada tahun 2019 lalu, sebenarnya ada 317.244 orang penduduk Buleleng yang memegang KIS-PBI daerah. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk tahun 2019 lalu, mencapai Rp 87 miliar.

Sementara pada tahun 2019 ini, anggaran yang disediakan pemerintah sebenarnya sudah meningkat menjadi Rp 92 miliar.

Namun anggaran itu cukup untuk membiayai seluruh pemegang KIS-PBI daerah. Sebab tarif iuran BPJS untuk layanan kelas III naik terhitung sejak 1 Januari 2020.

Iuran yang tadinya Rp 25.500 per orang per bulan, naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan. Kenaikan tarif iuran itu tak diantisipasi pemerintah dalam penyusunan APBD 2020 lalu.

Akibatnya pemerintah memilih menonaktifkan kepesertaan 134.691 orang pemegang KIS-PBI daerah. Kini hanya tersisa 182.553 orang pemegang KIS-PBI daerah saja yang masih aktif.

Akibat penonaktifan itu, banyak pemegang KIS-PBI yang terkejut saat tahu kartunya sudah nonaktif. Mereka pun berupaya mencari penjelasan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Singaraja.

Ada pula yang mendatangi Dinas Sosial Buleleng, untuk meminta kepastian. Kepala Dinas Sosial Buleleng I Gede Sandhiyasa mengatakan,

langkah itu terpaksa dilakukan karena pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk membayar iuran.

Akhirnya keputusan yang diambil ialah memangkas jumlah pemegang KIS-PBI. Sandhiyasa menyebut ada beberapa kriteria yang masuk dalam kategori penyisiran.

Yakni pemegang kartu yang telah meninggal dunia, pemegang KIS-PBI yang telah pindah domisili keluar Buleleng, serta pemegang KIS-PBI yang tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Kami terpaksa lakukan penonaktifan. Sebab terjadi kenaikan nilai iuran, sedangkan anggaran kami terbatas. Jadi kami harus melakukan penyesuaian.

Khusus yang 182ribu orang itu, kami pastikan akan kami bayar iurannya tuntas, sampai bulan Desember nanti,” kata Sandhiyasa saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/1) siang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/