28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:27 AM WIB

Antisipasi Klaster Keagamaan, Publik Bandingkan dengan Pasar dan Tajen

SEMARAPURA – Untuk mencegah kegiatan ritual keagamaan menjadi klaster penyebaran Covid-19, kegiatan keagamaan di Kabupaten Klungkung

diimbau untuk digelar secara sederhana dengan melibatkan warga dalam jumlah terbatas serta waktu yang singkat.

Hanya saja tidak semua masyarakat mendukung hal itu. Bahkan, mencari-cari pembanding agar bisa menggelar ritual keagamaan seperti biasa sebelum adanya wabah virus corona.

Seperti yang diungkan Kasi Lembaga Adat Wayan Suwirga didampingi Kadis Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana.

Untuk diketahui, berdasar Surat Edaran Bersama PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487/GugusCovid19/IX/2020

tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali, kegiatan ritual keagamaan di Klungkung diimbau untuk digelar dengan sederhana, melibatkan peserta terbatas, dan hanya digelar dalam waktu sehari.

“Terkait hal ini sudah disosialisasikan oleh Majelis Desa Adat (MDA) agar bisa diikuti masyarakat,” kata Wayan Suwirga.

Namun, pihaknya justru mendapat laporan bila ada pihak yang dalam menggelar piodalan memohon untuk menggelar upacara tersebut selama tiga hari.

Bahkan, ada sentilan-sentilan yang membandingkan antara pembatasan dalam ritual keagamaan dengan situasi di pasar.

“Kadang-kadang lewat paruman (rapat) desa, ada warga yang mempertanyakan kok kenapa tajen dan pasar bisa (ramai dikunjungi), kok ngodalin tidak bisa. Jadi, muncul bahasa-bahasa seperti itu,” ungkapnya.

Melihat situasi seperti itu, Ida Bagus Jumpung mengatakan, akan gencar melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan bersama MDA Klungkung.

Sehingga masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah kegiatan ritual keagamaan di Klungkung menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“Sosialisasi sudah gencar dilakukan terutamanya melalui group WhatsApp. Semoga bisa diikuti masyarakat,” tandasnya.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta mengaku belum mendapat informasi tersebut.

Namun ditegaskannya, protokol kesehatan menjadi hal yang mutlak untuk diterapkan dengan adanya wabah seperti ini.

Seperti Desa Kusamba yang menurutnya telah sadar akan protokol kesehatan. Warga di 8 desa adat yang ada di desa tersebut sepakat dalam menggelar piodalan atau ritual keagamaan hanya dihadiri oleh keluarga terdekat.

“Protokol kesehatan merupakan hal yang mutlak. Bila ada yang menggelar piodalan agar saudara yang di luar desa adat agar ngayat dari tempat persembahyangannya masing-masing.

Kecuali sangat urgen sekali. Pembatasan sekarang 25 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Kami akan gencarkan sosialisasi kembali dalam waktu dekat ini,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Untuk mencegah kegiatan ritual keagamaan menjadi klaster penyebaran Covid-19, kegiatan keagamaan di Kabupaten Klungkung

diimbau untuk digelar secara sederhana dengan melibatkan warga dalam jumlah terbatas serta waktu yang singkat.

Hanya saja tidak semua masyarakat mendukung hal itu. Bahkan, mencari-cari pembanding agar bisa menggelar ritual keagamaan seperti biasa sebelum adanya wabah virus corona.

Seperti yang diungkan Kasi Lembaga Adat Wayan Suwirga didampingi Kadis Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Klungkung, Ida Bagus Jumpung Gede Oka Wedhana.

Untuk diketahui, berdasar Surat Edaran Bersama PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 487/GugusCovid19/IX/2020

tentang Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Bali, kegiatan ritual keagamaan di Klungkung diimbau untuk digelar dengan sederhana, melibatkan peserta terbatas, dan hanya digelar dalam waktu sehari.

“Terkait hal ini sudah disosialisasikan oleh Majelis Desa Adat (MDA) agar bisa diikuti masyarakat,” kata Wayan Suwirga.

Namun, pihaknya justru mendapat laporan bila ada pihak yang dalam menggelar piodalan memohon untuk menggelar upacara tersebut selama tiga hari.

Bahkan, ada sentilan-sentilan yang membandingkan antara pembatasan dalam ritual keagamaan dengan situasi di pasar.

“Kadang-kadang lewat paruman (rapat) desa, ada warga yang mempertanyakan kok kenapa tajen dan pasar bisa (ramai dikunjungi), kok ngodalin tidak bisa. Jadi, muncul bahasa-bahasa seperti itu,” ungkapnya.

Melihat situasi seperti itu, Ida Bagus Jumpung mengatakan, akan gencar melakukan sosialisasi mengenai protokol kesehatan bersama MDA Klungkung.

Sehingga masyarakat sadar akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah kegiatan ritual keagamaan di Klungkung menjadi klaster penyebaran Covid-19.

“Sosialisasi sudah gencar dilakukan terutamanya melalui group WhatsApp. Semoga bisa diikuti masyarakat,” tandasnya.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, Dewa Made Tirta mengaku belum mendapat informasi tersebut.

Namun ditegaskannya, protokol kesehatan menjadi hal yang mutlak untuk diterapkan dengan adanya wabah seperti ini.

Seperti Desa Kusamba yang menurutnya telah sadar akan protokol kesehatan. Warga di 8 desa adat yang ada di desa tersebut sepakat dalam menggelar piodalan atau ritual keagamaan hanya dihadiri oleh keluarga terdekat.

“Protokol kesehatan merupakan hal yang mutlak. Bila ada yang menggelar piodalan agar saudara yang di luar desa adat agar ngayat dari tempat persembahyangannya masing-masing.

Kecuali sangat urgen sekali. Pembatasan sekarang 25 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Kami akan gencarkan sosialisasi kembali dalam waktu dekat ini,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/