28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:52 AM WIB

Buntut Pasang Baliho Bandara, Dosen FE Unud Diperiksa Polres Buleleng

SINGARAJA – Salah seorang krama Desa Adat Kubutambahan, Sujana Budi, akhirnya diperiksa oleh polisi.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan aksi pemasangan baliho terkait wacana pembangunan bandara baru di Bali Utara, beberapa pekan lalu.

Aksi pemasangan baliho itu diadukan ke polisi oleh Pengulu Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea, karena dianggap mengarah pada pencemaran nama baik.

Sujana Budi yang juga dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Udayana itu diperiksa di Satuan Reskrim Polres Buleleng pada Senin (2/11) pagi.

Sujana Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Informasinya ia juga dimintai keterangan terkait ide pemasangan baliho yang dilakukan pada Sabtu (10/10) lalu.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Iptu Sumarjaya menyatakan pemeriksaan itu hanya dalam rangka pengumpulan bukti dan keterangan. Ia menyebutnya sebagai tahap penyelidikan.

“Tidak ada tersangka. Ini kan masih tahap awal. Baru pengaduan dari tokoh adat di Kubutambahan. Masih perlu pengumpulan keterangan dan bukti-bukti pendukung dulu,” kata Iptu Sumarjaya.

Ia menegaskan penyidik akan bersikap profesional dalam pengaduan tersebut. Apabila penyidik memandang bahwa bukti-bukti sudah mendukung, maka tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka.

“Nanti kalau sudah masuk tahap penyidikan, baru akan ada tersangka. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan. Kita lihat nanti seperti apa hasil gelar perkara dari penyidik,” tegasnya.

Sekadar diketahui, pada 10 Oktober lalu dilakukan aksi pemasangan baliho terkait wacana pembangunan bandara di Desa Adat Kubutambahan.

Baliho-baliho itu merupakan pernyataan sikap perwakilan krama, yang setuju dengan rencana pembangunan bandara.

Total ada 5 buah baliho yang dipasang. Sebanyak 4 baliho dipasang di sekitar areal parkir Pura Maduwe Karang, sementara 1 baliho lainnya dipasang di depan Balai Banjar Adat Kubuanyar.

Baliho-baliho itu bertuliskan “JP telah memberi hadiah hutang sebesar Rp 1,4 triliun kepada Ida Batara Ratu Pingit”, “Tanah Duwen Pura telah dikontrak tanpa batas waktu”,

“Penghulu Desa Adat telah berbohong pada warga masyarakat adat Kubutambahan”, “Tanah duwen pura sudah disertifikatkan 16 hektare atas nama pribadi”,

dan “JP menyetor Rp 2,4 miliar kepada kas desa, Rp 1,6 miliar digelapkan untuk kepentingan pribadi”.

Saat itu Sujana Budi mendesak agar Pengulu Desa Adat Kubutambahan menyerahkan hak penguasaan tanah duwen pura Desa Adat Kubtuambahan pada pemerintah.

Sehingga bandara baru di Bali Utara dapat segera terealisasi. Terlebih pemerintah juga berjanji memberikan ganti rugi terhadap pelepasan hak atas tanah tersebut. 

SINGARAJA – Salah seorang krama Desa Adat Kubutambahan, Sujana Budi, akhirnya diperiksa oleh polisi.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan aksi pemasangan baliho terkait wacana pembangunan bandara baru di Bali Utara, beberapa pekan lalu.

Aksi pemasangan baliho itu diadukan ke polisi oleh Pengulu Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea, karena dianggap mengarah pada pencemaran nama baik.

Sujana Budi yang juga dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Udayana itu diperiksa di Satuan Reskrim Polres Buleleng pada Senin (2/11) pagi.

Sujana Budi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terlapor. Informasinya ia juga dimintai keterangan terkait ide pemasangan baliho yang dilakukan pada Sabtu (10/10) lalu.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Iptu Sumarjaya menyatakan pemeriksaan itu hanya dalam rangka pengumpulan bukti dan keterangan. Ia menyebutnya sebagai tahap penyelidikan.

“Tidak ada tersangka. Ini kan masih tahap awal. Baru pengaduan dari tokoh adat di Kubutambahan. Masih perlu pengumpulan keterangan dan bukti-bukti pendukung dulu,” kata Iptu Sumarjaya.

Ia menegaskan penyidik akan bersikap profesional dalam pengaduan tersebut. Apabila penyidik memandang bahwa bukti-bukti sudah mendukung, maka tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka.

“Nanti kalau sudah masuk tahap penyidikan, baru akan ada tersangka. Ini kan masih dalam tahap penyelidikan. Kita lihat nanti seperti apa hasil gelar perkara dari penyidik,” tegasnya.

Sekadar diketahui, pada 10 Oktober lalu dilakukan aksi pemasangan baliho terkait wacana pembangunan bandara di Desa Adat Kubutambahan.

Baliho-baliho itu merupakan pernyataan sikap perwakilan krama, yang setuju dengan rencana pembangunan bandara.

Total ada 5 buah baliho yang dipasang. Sebanyak 4 baliho dipasang di sekitar areal parkir Pura Maduwe Karang, sementara 1 baliho lainnya dipasang di depan Balai Banjar Adat Kubuanyar.

Baliho-baliho itu bertuliskan “JP telah memberi hadiah hutang sebesar Rp 1,4 triliun kepada Ida Batara Ratu Pingit”, “Tanah Duwen Pura telah dikontrak tanpa batas waktu”,

“Penghulu Desa Adat telah berbohong pada warga masyarakat adat Kubutambahan”, “Tanah duwen pura sudah disertifikatkan 16 hektare atas nama pribadi”,

dan “JP menyetor Rp 2,4 miliar kepada kas desa, Rp 1,6 miliar digelapkan untuk kepentingan pribadi”.

Saat itu Sujana Budi mendesak agar Pengulu Desa Adat Kubutambahan menyerahkan hak penguasaan tanah duwen pura Desa Adat Kubtuambahan pada pemerintah.

Sehingga bandara baru di Bali Utara dapat segera terealisasi. Terlebih pemerintah juga berjanji memberikan ganti rugi terhadap pelepasan hak atas tanah tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/