31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 10:30 AM WIB

Sah Jadi Tersangka, Pengacara Nigeria Bilang Kliennya Semestinya…

SINGARAJA – Gugatan praperadilan yang diajukan warga negara Nigeria, Charles George Albert yang diadili oleh Pengadilan Negeri Singaraja, dinyatakan ditolak.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara yang timbul berupa nihil,” kata hakim PN Singaraja, Dewi Sukrani yang mengadili perkara Charles

Putusan hakim tunggal PN Singaraja direspons Tim Kuasa Hukum Charles, Wirasanjaya.

Ditemui usai sidang, Wirasanjaya mengaku menerima hasil praperadilan itu meski diikuti dengan rasa kecewa.

Menurutnya, dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan hakim, kliennya disebut sebagai seorang deteni.

Itu artinya, kliennya dianggap melanggar tindak administrasi keimigrasian. Semestinya kliennya dideportasi karena tindakan tersebut.

“Jelas-jelas dikatakan pemohon seorang deteni. Deteni itu sepatutnya bukan ditahan, didetensi. Sesuai Undang-Undang keimigrasian sudah jelas akhir dari perjalanan seorang deteni itu deportasi, bukan ditahan,” kata Wirasanjaya.

Terkait langkah imigrasi yang akan melakukan pemanggilan paksa pada kliennya, Wirasanjaya mengaku tak mempermasalahkan.

Wirasanjaya sendiri mengaku tidak memantau keberadaan kliennya dimana, mengingat Charles sudah bebas demi hukum karena masa penahanan yang dilakukan penyidik sudah habis.

“Charles itu bebas demi hukum. Penahanannya bukan ditangguhkan, jadi tidak ada istilah penjamin. Karena bebas demi hukum,

kami tidak memantau dia ada dimana. Kalau imigrasi mau melakukan pemanggilan paksa, itu perintah undang-undang ya silakan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Charles George Albert melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan registrasi perkara nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Sgr pada tanggal 23 Juli 2018 lalu.

Charles dijadikan tersangka karena menggunakan dokumen kependudukan palsu saat mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja.

Saat itu ia mengajukan permohnan paspor menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga.

Ia akhirnya dijerat dengan pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diduga ia mengajukan paspor menggunakan dokumen palsu, karena masa izin tinggalnya di Indonesia telah habis.

SINGARAJA – Gugatan praperadilan yang diajukan warga negara Nigeria, Charles George Albert yang diadili oleh Pengadilan Negeri Singaraja, dinyatakan ditolak.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara yang timbul berupa nihil,” kata hakim PN Singaraja, Dewi Sukrani yang mengadili perkara Charles

Putusan hakim tunggal PN Singaraja direspons Tim Kuasa Hukum Charles, Wirasanjaya.

Ditemui usai sidang, Wirasanjaya mengaku menerima hasil praperadilan itu meski diikuti dengan rasa kecewa.

Menurutnya, dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan hakim, kliennya disebut sebagai seorang deteni.

Itu artinya, kliennya dianggap melanggar tindak administrasi keimigrasian. Semestinya kliennya dideportasi karena tindakan tersebut.

“Jelas-jelas dikatakan pemohon seorang deteni. Deteni itu sepatutnya bukan ditahan, didetensi. Sesuai Undang-Undang keimigrasian sudah jelas akhir dari perjalanan seorang deteni itu deportasi, bukan ditahan,” kata Wirasanjaya.

Terkait langkah imigrasi yang akan melakukan pemanggilan paksa pada kliennya, Wirasanjaya mengaku tak mempermasalahkan.

Wirasanjaya sendiri mengaku tidak memantau keberadaan kliennya dimana, mengingat Charles sudah bebas demi hukum karena masa penahanan yang dilakukan penyidik sudah habis.

“Charles itu bebas demi hukum. Penahanannya bukan ditangguhkan, jadi tidak ada istilah penjamin. Karena bebas demi hukum,

kami tidak memantau dia ada dimana. Kalau imigrasi mau melakukan pemanggilan paksa, itu perintah undang-undang ya silakan,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Charles George Albert melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan registrasi perkara nomor 1/Pid.Pra/2018/PN Sgr pada tanggal 23 Juli 2018 lalu.

Charles dijadikan tersangka karena menggunakan dokumen kependudukan palsu saat mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Singaraja.

Saat itu ia mengajukan permohnan paspor menggunakan KTP atas nama Komang Eli Agus Hermanto, warga Desa Cempaga.

Ia akhirnya dijerat dengan pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diduga ia mengajukan paspor menggunakan dokumen palsu, karena masa izin tinggalnya di Indonesia telah habis.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/